Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal
Muhamad Iqbal Mohon Tunggu... Penulis - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transformasi Data Kepegawaian Terpadu sebagai Basis Perencanaan Kebijakan

30 Oktober 2024   15:30 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:36 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bimbingan Teknis Penguatan SIMPEG

Jakarta, 30 Oktober 2024 – Untuk memastikan anggaran yang tepat, transparan, dan sesuai dengan keadaan di lapangan, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tengah mengoptimalkan penggunaan Data Kepegawaian Terpadu untuk membantu merencanakan kebutuhan belanja pegawai secara lebih tepat dan efisien.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas anggaran, meningkatkan akuntabilitas di setiap satuan kerja, dan mengatur belanja karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama mengatakan bahwa Simpeg, Simpatika, SIAGA, e-PA, dan manual Excel digital dapat digunakan untuk mengintegrasikan data pegawai. Ini memungkinkan pengawasan menyeluruh terhadap kinerja pekerja. Keputusan tentang jumlah, jenis, dan kualitas karyawan yang dibutuhkan di setiap wilayah dapat dibuat dengan lebih akurat dan tepat sasaran dengan data yang lebih baik.

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama menyatakan, "Melalui data kepegawaian yang tersentralisasi, kita dapat mengidentifikasi kebutuhan pegawai dengan cepat dan tepat. Pendekatan ini juga mendukung tata kelola yang akuntabel serta perencanaan yang responsif terhadap perubahan kebutuhan di lapangan."

Data yang terintegrasi tersebut mencakup informasi tentang kualifikasi, jabatan, status kepegawaian, dan kemungkinan kebutuhan karyawan di masa mendatang. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran anggaran yang tidak efektif dan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan dukungan sumber daya manusia yang optimal.

Sistem baru ini diharapkan menjadi model pengelolaan penggajian yang efisien, akurat, dan transparan bagi Kementerian Agama. Inovasi ini merupakan langkah penting menuju reformasi birokrasi yang lebih canggih, serta meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan pegawai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun