Mohon tunggu...
Mukhotib MD
Mukhotib MD Mohon Tunggu... profesional -

Aktif mengikuti dan menjadi fasilitator pendidikan kritis rakyat, berbagai pelatihan, seminar dan workshop, dengan issue penguatan keadilan jender, kesehatan reproduksi, HAM, HIV/AIDS, Islam ke-Indonesia-an, dan jurnalistik. Menjadi jurnalis online di kantor berita swara nusa (www.swaranusa.net), dan menulis, mengedit beberapa buku.

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU Perlindungan PRT, Diduga Diganjal Fraksi di DPR RI

2 Juni 2010   08:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:48 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalan kekerasan, upah yang rendah, dan persoalan kemanusiaan lainnya yang masih terus menerus dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) harus segera diakhiri. Caranya, dengan memberlakukan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pengesahan inilah dituntut para aktivis hak asasi manusia yang concern terhadap PRT. Mereka berencana akan mendatangi DPR RI, besok 3 Juni 2010.

Sebenarnya, RUU Perlindungan PRT ini sudah masuk Prioritas Prolegnas 2010. Tetapi, menurut release yang disebarkan, hingga memasuki semester pertama tahun 2010, belum ada kemajuan apapun dari DPR RI untuk membahas dan selanjutnya menetapkan RUU itu sebagai Undang-Undang.

Dalam release itu disebutkan, sampai akhir April 2010, Komisi IX hanya memiliki Draft ke-1 RUU Perlindungan PRT yang disiapkan Team Ahli dan Legal Drafter Komisi IX. Naskah ini diserahkan ke Fraksi-Fraksi untuk mendapatkan usulan dan menjadi Draft Komisi IX. Namun nampaknya, RUU Perlindungan PRT ini seperti diganjal dengan lambannya beberapa fraksi untuk menyerahkan kembali usulan, sehingga proses pembahasan RUU P PRT tidak berjalan.

Padahal, sesuai dengan jadwal, pembahasan RUU P PRT harusnya sudah dilakukan pada akhir Mei dan sudah dikirimkan ke Komisi IX dan harmonisasi dengan Baleg. Keterlambatan ini akan bermasalah, karena pada minggu ke-3 Juni DPR sudah memasuki masa reses.

Tampaknya memang masih susah berharap segera disahkan. Dalam releasenya, para aktivis menyebutkan, banyak alasan dikemukakan beberapa fraksi termasuk mengingkari fakta-fakta pelanggaran hak-hak PRT dan berbagai bentuk kekerasan PRT yang terjadi bahkan menyebutnya sebagai kasusistik saja.

Nalar inilah yang diduga melatari berbagai fraksi tidak mau menyerahkan usulan dan lamban, seperti sedang menunjukkan sengaja mengganjal RUU P PRT. Mereka tidak memiliki sensitivitas perlindungan terhadap PRT. Mereka mengingkari, fakta pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di Indonesia sama halnya dengan pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di negara yang kita gugat, seperti Malaysia, Arab Saudi. Ibaratnya hampir seperti pepatah, Gajah di Pelupuk Mata Tak Tampak, Gajah Lain di Seberang Lautan Tampak. Tidak ada beda sesungguhnya pelanggaran hak, perlakuan kejam terhadap PRT di Indonesia setali tiga uang dengan pelanggaran hak dan perlakuan kejam Malaysia, Arab Saudi terhadap PRT migran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun