Mohon tunggu...
Mukhlis Setiawan
Mukhlis Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Permasalahan Penghinaan terhadap Seseorang Perspektif Hukum Indonesia

9 Januari 2023   21:40 Diperbarui: 9 Januari 2023   21:47 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata (real/physical world) maupun dalam aktivitas pemanfaatan Teknologi Informasi dalam dunia siber (cyberspace) berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan Teknologi Informasi, yaitu tidak adanya pengaturan dan pembatasan oleh hukum yang melindungi hak-hak masyarakat tersebut. 

Adapun sisi positif dari kemajemukan dalam masyarakat yaitu menumbuhkan sikap toleransi dan rasa saling menghargai satu sama lain namun, di sisi lain kemajemukan dapat memberikan dampak negatif, seperti terjadinya perbedaan pandangan yang bahkan berakibat perpecahan di kalangan masyarakat. Seiring perkembangan zaman interkasi antar masyarakat dimudahkan dengan berkembangnya teknologi mulai dari telepon, handphone, internet, dan terakhir media sosial. 

Perkembangan yang terjadi sangat mempengaruhi kehidupan sosial di masyarakat. Perkembangan teknologi ini mempermudah masyarakat dalam beberapa hal tidak hanya dalam komunikasi tetapi juga membantu dalam hal perekonomian seperti dalam kegiatan jual beli secara online sampai pemesanan transportasi melalui aplikasi online namun, perkembangan ini harus disikapi secara bijak oleh 2 masyarakat karena dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan teknologi dapat berakibat fatal bagi penggunanya. 

Oleh sebab itu, hendaknya dalam melakukan komunikasi baik melalui media sosial haruslah dipikirkan terlebih dahulu, sebab tulisan yang dituangkan didalam media sosial dapat disalah artikan oleh pihak lain. Hal ini tentunya dapat memicu terjadinya konflik dimedia sosial yang bahkan berujung diranah hukum. 

Negara telah mengakomodir kepentingan warga negara dalam hal berkomunikasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." 

Selain itu, kebebasan dalam berkomunikasi merupakan salah satu wujud pemenuhan hak asasi manusia. Namun kebebasan dalam berkomunikasi tetap harus dibatasi untuk menghormati hak orang lain dalam berkomunikasi juga. Batasan tersebut terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ketentuan dalam pasal ini memberikan ancaman hukuman kepada seseorang yang melakukan komunikasi yang dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain maupun memberikan tuduhan yang tidak berdasar kepada orang lain. Namun, ketentuan ini hanya mengatur kejahatan yang bersifat konvensional. 

Kejahatan konvensional yaitu 3 kejahatan yang dilakukan secara langsung dan tidak menggunakan teknologi informasi secara langsung. Untuk membuktikan seseorang melakukan kejahatan konvensional, alat bukti yang digunakan harus sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Seiring berkembangnya zaman, maka kehidupan masyarakat dan kejahatan juga ikut berkembang. 

Dewasa ini kejahatan berupa pencemaran nama baik maupun kejahatan secara verbal tidak hanya dilakukan secara langsung tetapi melalui dunia maya yang dampaknya sama seperti kejahatan secara langsung, maka dari itu teknologi seolah-olah menjadi sarana dalam melakukan kejahatan ini, dan pasal 310 KUHP tidak tepat lagi digunakan untuk mengatur kejahatan dengan media elektronik. Berhubung ketentuan dalam Pasal 310 KUHP tidak relevan dengan keadaan masyarakat maka dibentuklah Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun