Selanjutnya, apabila materi yang diajarkan dan tugas yang diberikan  bersifat individual, maka siswa dipersilahkan  menggunakan Handphone (HP) sesuai keperluan. Hal ini perlu dilakukan sebagai penekanan agar tidak terjadi penggunaan Handphone (HP) di luar kepantasan. Setelah proses pembelajaran menggunakan Handphone (HP) sebagai media belajar berlangsung, maka alat tersebut   dimasukkan kembali ke box dan kunci diantarkan ke ruang Sarana dan Prasarana.Â
 Kemudian  bagaimana konsekuensi yang harus diterima oleh siswa yang terlambat ke sekolah berkaitan dengan pembatasan pengunaan Handphone (HP)?  Untuk permasalahan seperti ini ditangani oleh  piket yang bertugas setiap pagi di sekolah.  Setiap siswa yang terlambat ke sekolah tentunya membawa  Handphone (HP) . Â
Alat  tersebut  dibawa  ke ruang Sarana dan Prasarana   untuk ditempatkan pad box khusus Handphone (HP) siswa yang terlambat datang ke sekolah.  Lebih lanjut,  jika di kelas mereka menggunakan Handphone (HP) sebagai media pembelajaran,  maka siswa tersebut boleh mengambil kembali  Handphone (HP)tersebut untuk digunakan  saat pembelajaran. Selanjutnya, Handphone (HP) yang sudah digunakan sebagai media pembelajaran dimasukkan kembali dalam box  yang sudah disediakan di setiap kelas.Â
Sosialisassi dan Ganjaran pada Siswa yang MelanggarÂ
Agar aturan yang sudah dibuat  dapat dijalankan dengan baik, maka dibutuhkan sosialisasi yang tepat kepada peserta didik . Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa,  untuk pembatasan penggunaan Handphone (HP) sudah pernah disosialisasikan pada  orang tua siswa sebagai penanggung jawab utama perseta didik secara utuh. Â
 Hal ini dilakukan agar adanya kesepahaman antara  pihak sekolah dengan orang tua siswa,  ketika  penindakan diambil oleh pihak sekolah.  Adapun sanksi yang diberikan terhadap siswa yang menggunakan Handphone (HP) di luar pembelajaran. Bentuk saksi yang diberikan adalah  alat  tersebut  disita selama  satu minggu. Selam dalam penyitaan  peserta didik diberikan surat penyitaan . Surat tersebut berisikan  nama peserta didik , merek Handphone (HP) tanggal penyitaan,  dan tanggal pengembalian .Â
Sanksi yang diberikan juga berjenjang mulai dari satu minggu, satu bulan bahkan satu semester. Namun yang sering terjadi adalah selama ini cuma satu minggu belajar. Setelah batas waktu sampai, peserta didik  boleh mengambil kembali  handphone tersebut dengan membawa surat penyitaan.  untuk memaksimalkan pembatasan penggunaan Handphone (HP) pihak Patroli Keamanan  Sekolah (PKS)  selalu melakukan  razia atau Inpeksi Mendadadak (Sidak)  ke kelas-kelas belajar untuk mencari siswa yang melanggar dalam penggunaan Handphone (HP) di luar jam pembelajaran.  Setiap Handphone (HP) yang ditemukan oleh Tim Patroli akan disita dan dikembalikan sesuai dengan  aturan yang berlaku.Â
Ada satu dialog kecil yang penulis lakukan dengan peserta didik  yang belajar pada jenjang kelas XII. " Bagaimana perasaan Kalian ketika Handphone (HP)  di masukkan ke box  pada saat belajar?  Mereka menjawab bahwa di awal- awal pada saat kelas X pertama sekolah di sini hal itu sangat menyakitkan Pak!"  Lalu penulis bertanya ulang "Bagaiman perasaan Kalian ketika jam istirahat  tidak menggunakan Handphone (HP)? Mereka menjawab bahwa ketika Ktidak  tidak memegangHandphone (HP) pada saat istirahat, bagi mereka sudah terbiasa. mereka bisa berkomunikasi dengan sesama teman tanpa disibukkan oleh media tersebut. Amatan penulis, pada saat istirahat,  mereka terlihat akrab.  Hal ini tidak sama dengan kondisi di mana Handphone (HP) itu dibenarkan seperti pada waktu pulang sekolah.Â
Sisi positif yang dapat diambil dari sejumlah aturan pembatasan Handphone (HP) yang digunakan peserta didik di sekolah. Telah mengembalikan marwah perseta didik sebagai manusia seutuhnya yang tidak lagi sakau dengan Handphone (HP) melalui aplikasi game yang tersedia. Dampak ini dapat dijadikan tonggak awal  bagi orang tua  siswa dalam menyapih anaknya untuk  berpisah dengan media tersebut.  Sudah banyak bukti bertaburan di depan mata  tentang dampak negatif penggunaan Handphone (HP) secara bar-bar dan ugal- ugalan di kalangan peserta didik
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 LhokseumaweÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H