Apabila diulas lebih dalam, bukankah membenci produk- produk modern yang merupakan keberhasilan manusia dan karunia tuhan, sama dengan membenci tuhan? Lalu  bagaiman seharusnya sikap para pendidik dan stakeholder yang ada di sekolah dalam mengambil  kebijakan menghadapi permasalah ini?  Berikut  penulis bagikan  langkah -langkah pembatasan  penggunaan Handphone ( HP) pada saat siswa belajar di sekolah. Uraian di bawah merupakan pengalaman nyata yang pernah diterapkan dan sudah berlangsung lama, sehingga ini tidak menimbulkan kontroversi antara pihak sekolah dan  orang tua siswa.Â
Rapat Koordinasi dengan Orang Tua Siswa pada Awal Tahun  PembelajaranÂ
Pada  awal pembelajaran,  setiap sekolah selalu mengadakan rapat dengan pihak orang tua siswa. Rapat tersebut dihadiri oleh Komite Sekolah selaku mediator utama berkaitan dengan hubungan sekolah dan orang tua.  Dalam rapat tersebut, pihak sekolah  mensosialisasikan semua perihal yang berhubungan dengan Kurikulum,  Kesiswaan,  dan Sarana dan Prasarana. Berkaitan dengan Kurikulum orang tua siswa akan mendengarkan penyajian tentang kurikulum yang diterapkan serta output yang diharapkan pada saat siswa lulus dari sekolah .  Selain itu jadwal pembelajaran  yang efektif juga  dibicarakan dalam bagian ini.Â
Bidang kesiswaan selaku  palang pintu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan sekolah,  baik berhubungan dengan kurikuler maupun ekstrakurikuler. Berkaitan dengan kedisiplinan, kenyamanan dan ketertiban  biasanya sudah dituangkan dalam bentuk buku tata tertib.  Dalam buku  tata tertib  tersebut  sudah  dijelaskan  dengan  rinci  bahwa,  Handphone ( HP) pada  kalangan  siswa  digunakan secara  terbatas  dan  terukur.  Agar  hal  itu  bisa  teriplementasi  dengan  baik,  pihak  sekolah  dan  orang tua  siswa  yang dimediasi  oleh Komite sekolah  membuat  satu komitmen   tentang  aturan yang  mengikat  dalam menggunakan Handphone ( HP) pada saat proses  belajar  mengajar  di sekolah.Â
Aturan  tersebut  telah  dibukukan  dalam  "Buku  Tata tertib  Sekolah" Agar  lebih  kuat  dan  " Tidak  ada  dusta  diantara kita " Buku tata tertib tersebut ditandatangani  oleh orang tua  siswa  dan  siswa  dengan menggunakan naterai Rp.10.000 . Selain  dari aturan pembatasan  Handphone ( HP) juga  memuat segala aturan  yang  berhubungan  dengan kenyamanan, ketertiban, dan  kedisiplinan  siswa dalm  belajar.  Semua  aturan  tersebut telah  dibatasi  dengan  konsekuensi  mulai dari tahap  pencegahan,  pembinaan, penin dakan  dan  tahap pengambilan putusan.Â
Sekolah Menyediakan Sarana Pengumpulan HP  Setiap  Ruang Belajar
Untuk menanggulangi penggunaan dan pembatasan  Handphone ( HP)pada saat belajar dan diluar pembelajaran. Pihak sekolah menyediakan wadah  pengumpulan Handphone ( HP) pada setiap ruang kelas. Wadah yang digunakan berbentuk box . Box atau kotak dibuat dari plat besi yang kokoh.Â
Boxs tersebut diberikan gembok sebagai pengaman Handphone ( HP) peserta didik akan dimasukkan ke dalam box tersebut ketika jam pembelajaran berlangsung dimulai. Setelah Handphone ( HP) peserta didik dimasukkan dalam box. Kunci box  tersebut diantar oleh Ketua atau Wakil Ketua Kelas ke bidang sarana dan prasarana. Hal ini kan berlangsung seperti itu setiap hari. sehinggga setiap hari petugas kelas akan mengantarkan kunci box berisi Handphone ( HP) ke ruang sarana pad waktu pagi dan pulang sekolah .
Penggunaan HP pada  Saat Proses Belajar  BerlangsungÂ
Kemudian bagaiman perlakuan yang diberikan  pada saat proses pembelajaran  berlangsung terhadap pembatasan Handphone ( HP) pada siswa?  Apabila guru yang mengajar pada kelas dan jam pembelajaran pertama menggunakan Handphone ( HP) sebagai media pembelajaran, maka pihak sekolah sudah menyediakan surat rekomendasi pengguna Handphone ( HP). Surat tersebut berisikan  mata pelajaran, jam ke berapa dan nama guru yang menggunakan media tersebut  sebagai media pembelajaran.Â
Surat rekomendasi itu dibawa oleh Ketua atau Wakil Kelas ke ruang sarana dan prasarana untuk ditukar dengan kunci box tempat Handphone ( HP) disimpan. Agar penggunaan Handphone (HP) digunakan tepat sasaran,  guru yang menggunakan Handphone (HP) sebagai  media belajar wajib mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan materi yang digunakan. Artinya jika tugas yang diberikan dalam bentuk  kelompok , maka Handphone (HP) yang digunakan dapat ditentukan sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan.Â