Mohon tunggu...
Muklis Puna
Muklis Puna Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Penulis Buku: Teknik Penulisan Puisi, Teori, Aplikasi dan Pendekatan , Sastra, Pendidikan dan Budaya dalam Esai, Antologi Puisi: Lukisan Retak, Kupinjam Resahmu, dan Kutitip Rinridu Lewat Angin. Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi IGI Wilayah Aceh dan Owner Sastrapuna.Com . Saat ini Bertugas sebagai Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pernak-pernik Bahasa dalam Surat Lamaran Pekerjaan, Kebutuhan atau Kewajiban?

16 Januari 2024   13:07 Diperbarui: 16 Januari 2024   13:32 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd. 

Hampir setiap hari orang-orang yang berhubungan dengan lowongan pekerjaan selalu   membutuhkan surat lamaran pekerjaan . Pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)  dalam Kurikulum Tahun 2013  materi surat lamaran pekerjaan ini diberikan pada  saat siswa belajar di kelas XII. Pertanyaannya, mengapa materi ini diajarkan pada jenjang kelas tersebut. 

Jawabannya, karena mereka yang belajar pada jenjang tersebut akan selesai dari masa belajar selama  3 tahun. Artinya, mereka  sudah bisa mencari pekerjaan berkat ilmu pengetahuan yang didapat selama belajar di sekolah. 

Ketika mereka mendapat informasi lowongan pekerjaan dari berbagai media.  Setiap lowongan pekerjaan yang dibutuhkan tentunya media penghubung antara pihak pemilik lowongan pekerjaan dengan pihak pelamar.  Media tersebut dikenal dengan surat lamaran pekerjaan. Dalam surat lamaran tersebut pelamar dapat menyampaikan segala keinginan sesuai dengan kebutuhan yang diminta oleh pemilik lowongan.

Sebenarnya surat lamaran pekerjaan ini termasuk ke dalam surat  pribadi. Akan tetapi,  surat pribadi tersebut bersifat resmi. Resmi dalam perspektif ini adalah karena  surat yang berisi permohonan secara pribadi, namun surat tersebut dikirimkan ke instansi resmi. Berhubung surat lamaran merupakan surat resmi , maka  bahsa dan segala pernak-pernik yang digunakan dalam penulisannya  bersifat baku. 

Baku yang dimaksud di sini adalah segala aturan penggunaan bahasa dalam   surat lamaran pekerjaan harus sesuai dengan kaedah Bahasa Indonesia yang sempurna, Misalnya,  jika menggunakan kata atau pilihan kata yang tepat harus mengikuti penulisan seperti di yang ada dalam  Kamus Besar bahasa Indonesia ( KBB). Selanjutnya,  setiap kalimat yang digunakan dalam surat lamaran tersebut sebagai penyampaian tujuan pelamar juga harus sesuai dengan Tata Bahasa Bahasa Indonesia (TBBI)

Selanjutnya, apabila menggunakan istilah dalam surat lamaran , penulis surat lamaran pekerjaan harus mengacu pada aturan petunjuk penggunaan istilah yang ada bahasa Indonesia, Begitu pula jika menggunakan sejumlah tanda yang dapat membatu penulis surat lamaran pekerjan,  diwajibkan menggunakan ejaan yang tepat atau  Petunjuk Ejaan Bahasa Indonesia ( PUEBI

Bahasa Surat Lamaran Pekerjaan

Surat lamaran pekerjaan tidak boleh ditulis sembarangan, tetapi harus ada aturannya,  baik yang menyangkut bahasa , bentuk, maupun susunan kalimatnya. Bahasa yang digunakan dalam surat lamaran pekerjaan adalah bahasa yang efektif. Bahasa yang efektif menurut Marjo (2000:224) adalah ”Bahasa yang sederhana, sopan, jelas dan tidak bertele-tele sehingga dapat mengungkapkan pesan atau informasi secara tepat sesuai dengan maksud yang ingin dikemukakan oleh penulis atau pembicara.”

Bahasa yang digunakan dalam surat lamaran harus sesuai dengan  semuan aturan bahasa yang berlaku, baik ejaan, kosakata, kalimat, dan paragraf. Hal ini dimaksud agar pesan yang disampaikan dalam surat diterima dengan mudah oleh pembaca sesuai keinginan penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun