Hemat penulis,  alangkah eloknya,  seorang guru  mampu memberikan informasi pengetahuan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan.  Mengingat ada tantangan baru yang diberikan oleh kebijakan terkini terkait dengan sisten penilaian yang digunakan untuk kelas terakhir pada semua jenjang. Beragamnya sistem penilaian yang dilakukan melalui payung hukum permen 43 Tahun 2019 membuat guru seperti dipaksa  belajar menulis secara sistematis.  Dalam permen tersebut sistem penilaian telah membuka peluang besar dalam menulis.
Tes yang selama ini dijadikan sebagai media utama  penilaian  dalam bentuk soal mulai digeser dan diberengi dengan penilaian karya tulis dan portofolio.  Artnya, setiap guru boleh menggunakan instrument dalam bentuk ketiga hal di atas. Untuk penilaian karya tulis,  peserta didik dituntut untuk melakukan sebuah terobosan baru yang berhubungan dengan keahlian dan pengalaman yang dimiliki.  Keahlian,  keterampilan dan pengalaman yang dimiliki diminta dilakukan dalam.dalam pola tuang karya tulis. Â
Berbicara karya tulis berarti berbicara tentang ilmiah. Â Jika mau dirunut lebih dalam apa sih ilmiah itu? Â Berarti guru harus menguasai sistematika penulisan, Â objektivitas, Â dan validitas data yang merupakan khas karya tulis.
Sebagai contoh teladan dalam menulis, Â guru merupakan ujung tombak keberhasilan dalam menentukan sumberdaya manusia yang handal pada tingkat sekolah. Â Pemilihan masalah, Â cara penyajian, Â dan teknik penulisan dengan sendirinya harus membumi dalam kehidupan guru, Â ketika telah memilih karya tulis sebsgai instrumen yang tepat sebagai bentuk penilaian terhadap keberhasilan peserta didik dalam mnterjemahkan konsep dalam bentuk keterampilan menulis. Â
Selain karya tulis masih ada satu bentuk instrumen yang harus dipahami guru selain tes dalam bentuk soal yaitu portoflio. Portofolio sendiri merupakan kumpulan dokumen dan tulisan yang tersusun secara rapi dan menarik. Jadi, portofolio merupakan laporan lengkap dari suatu dokumen dan hasil karya secara menyeluruh dari aktivitas seseorang yang dilakukan.Secara umum, portofolio merupakan kumpulan dari dokumen, kelompok, organisasi, perusahaan, lembaga, ataupun yang semisalnya. Bertujuan untuk mendokumentasikan suatu perkembangan dalam mencapai tujuan yang telah dicapai.
Melihat bentuk instrumen yang diinginkan oleh Permen No 43 tahun 2019 mustahil hal itu dapat direalisasikan dengan baik,  jika kemampuan menulis guru berada pada taraf rata- rata. Rasanya mustahil pula, jika guru tidak memiliki keterampilan menulis yang mumpuni untuk menjadi juri dalam kehidupan tugas peserta didik.  Semoga dengan berbagai motivasi dan pengalaman yang dimiliki oleh semua guru Indonesia dapat menjadikan guru sebagai pendobrak utama dalam mengusir kegelapan  literasi menulis Indonesia. Selain itu,  dari sinilah kita mulai sebagai tonggak awal reformasi Pendidikan Indonesia.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseunawe.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H