Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.
"Pendidikan adalah Seni untuk Menjadikan Manusia  Berkarakter"
Sejak awal pembelajaran Tahun 2022  dunia pendidikan Indonesia  melakukan sebuah gebrakan berani  yaitu mengubah  sistem pendidikan dari Kurikulum  Tahun 2013 menjadi Kurikulum Merdeka atau sering disingkat dengan (Kurma).
Tema besar  yang menggema dalam sistem pendidikan adalah Merdeka Belajar. Namun pertanyaan menggelitik dari tema tersebut sudah terpampang jelas di judul tulisan ini yaitu " Merdeka Belajar atau Merdeka dari Belajar"
Dalam UUD 1945 alinea ke-4 terdapat kalimat "Mencerdaskan kehidupan bangsa" merupakan tujuan pendidikan nasional yang menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.Â
Merujuk pada dasar kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kecerdasan kehidupan bangsa  melalui lembaga pendidikan yang telah diberikan kewenangan penuh untuk menindaklanjuti hal tersebut.Â
Pertanyaan mendasar muncul untuk menanggapi hal di atas, Apakah melalui aplikasi  tujuan pendidikan tersebut  para pembelajar hari ini sudah merdeka dalam belajar? Atau pertanyaan tambahan yang mendera pikiran penulis bagaimana sebenarnya konsep merdeka belajar yang didengungkan oleh Menteri pendidikan Indonesia Melalui  Penerapan Kurikulum Merdeka?
Berdasarkan konsep aslinya, Kurikulum Merdeka Belajar adalah sebuah konsep yang bertujuan  memberikan kebebasan kepada para peserta didik untuk mengatur dan mengembangkan cara belajar mereka sendiri secara mandiri. https://kabar24.bisnis.com/read/20220209/15/1498640/nadiem-kenalkan-4-konsep-merdeka-belajar-ke-perhelatan-g20
Konsep merdeka yang dimaksud adalah sebuah kebebasan yang dimiliki siswa dalam proses belajar. Artinya, ada kebebasan yang dihembuskan secara sistematis untuk siswa dalam mengatur cara belajar secara mandiri. Lalu dimanakah perbedaan yang dimiliki oleh Kurikulum 2013?Â
Mari kita tinggalkan ada tidaknya perbedaan antara Kurikulum Tahun 2013 dan Kurikulum Merdeka. Mengacu pada tujuan pendidikan yang telah dipaparkan pada awal paragraf dari tulisan ini. Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap hak - hak warga negara dalam memperoleh pendidikan  harus menjadikan prioritas utama dalam membangun sistem pendidikan  saat ini. Â