Mohon tunggu...
MUKHLISHAH SYAWALIYAH
MUKHLISHAH SYAWALIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010129

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

20 November 2024   18:37 Diperbarui: 20 November 2024   18:37 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT Modul dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Peluang untuk melakukan korupsi sering kali muncul ketika pengawasan lemah dan sistem kontrol tidak memadai. Oleh karena itu, pembuat kebijakan perlu memastikan bahwa sistem kontrol dan pengawasan yang ada tidak hanya berfungsi, tetapi juga berperan secara aktif dalam mengidentifikasi potensi korupsi. Pembuat kebijakan juga perlu memastikan bahwa setiap kesempatan untuk melakukan korupsi diminimalkan, misalnya dengan memastikan adanya rotasi jabatan untuk mengurangi akumulasi kekuasaan yang tidak terkendali, serta menerapkan teknologi yang lebih transparan dalam proses administrasi publik. 

Rasionalisasi adalah elemen yang sering kali tidak disadari dalam praktik korupsi, di mana pelaku merasa bahwa tindakannya tidak salah atau dibenarkan karena alasan tertentu, seperti "semua orang juga melakukannya." Untuk itu, kebijakan pencegahan korupsi harus menyasar pada perubahan budaya dan mindset dalam birokrasi, dengan menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sejak awal dalam pendidikan dan pelatihan bagi pejabat publik. Upaya untuk memperkuat etika dan moral dalam instansi pemerintahan dapat mengurangi rasionalisasi yang memungkinkan individu merasa tidak bersalah atas tindakannya. 

3. Mengintegrasikan Kedua Pendekatan untuk Solusi yang Komprehensif

Integrasi teori Klitgaard dan Bologna menawarkan solusi yang lebih komprehensif dalam memberantas korupsi. Dengan menggabungkan analisis kelembagaan dan psikologis, pembuat kebijakan di Indonesia dapat merancang strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif dengan melihat masalah korupsi dari dua perspektif yang berbeda namun saling melengkapi. 

Untuk mengurangi korupsi secara sistemik, reformasi kelembagaan dan pengawasan yang ketat, sesuai dengan pendekatan Klitgaard, harus dilaksanakan bersamaan dengan pendekatan yang fokus pada faktor psikologis individu menurut Bologna. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan etika yang lebih baik bagi aparatur negara, serta menciptakan sistem yang meminimalisir peluang korupsi melalui transparansi dan akuntabilitas. Pada saat yang sama, mengurangi tekanan yang mendorong pejabat untuk melakukan korupsi, seperti dengan menyediakan kesejahteraan yang lebih baik atau memperbaiki sistem insentif berbasis kinerja yang adil, juga menjadi langkah yang tidak kalah penting. 

Selain itu, pembuat kebijakan juga perlu menciptakan sistem yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi korupsi dengan menggunakan teknologi, seperti sistem pelaporan online yang transparan dan sistem audit berbasis data. Kombinasi dari reformasi kelembagaan, peningkatan kesejahteraan, perubahan budaya kerja, dan penguatan pengawasan akan menciptakan ekosistem yang lebih sulit bagi korupsi untuk berkembang. 

4. Peningkatan Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat 

Selain kedua pendekatan tersebut, penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat juga merupakan faktor penting dalam pemberantasan korupsi. Dalam konteks ini, kebijakan yang memperkuat peran KPK, BPK, dan lembaga-lembaga pengawas lainnya menjadi sangat krusial. Pemerintah juga perlu menciptakan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan pelaporan korupsi, dengan meningkatkan transparansi dan akses informasi publik. Dengan memadukan pendekatan kelembagaan, psikologis, dan penegakan hukum yang kuat, Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.

Contoh Studi Kasus Korupsi

Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)

Kasus korupsi PT Timah yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk nama besar seperti Harvey Moeis, mengungkap praktik penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan perusahaan milik negara ini. PT Timah merupakan salah satu perusahaan pengolahan timah terbesar di Indonesia, dan kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, baik dari segi ekonomi maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pihak-pihak terkait dalam perusahaan. Beberapa izin yang diberikan kepada perusahaan rekanan PT Timah diduga digunakan untuk menutupi penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan dan taman nasional. Praktik manipulasi data dan dokumen terkait IUP juga ditemukan dalam proses pengadaan bijih timah yang digunakan oleh perusahaan. Salah satu nama yang terlibat adalah Harvey Moeis, yang merupakan bagian dari manajemen PT Timah pada saat terjadinya korupsi tersebut. Meskipun ia tidak terlibat langsung dalam proses operasional penambangan ilegal, keberadaannya dalam jajaran manajemen membuatnya dipertanyakan terkait kebijakan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan regulasi. Praktik penambangan ilegal ini mencakup kawasan yang seharusnya tidak dieksploitasi, seperti kawasan hutan lindung, dan semakin memperburuk kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun