Mohon tunggu...
Siti Mukhlisa
Siti Mukhlisa Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Aktif Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Praktik Poligami dengan Jalan Nikah Siri di Indonesia

9 Desember 2017   14:43 Diperbarui: 9 Desember 2017   14:50 4694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama Islam telah mengatur secara sempurna tentang pernikahan. Dalam pernikahan ini, Islam mengupayakan agar kehidupan rumah tangga selalu harmonis dan seimbang. Namun, dalam pengupayaan tersebut tidaklah mudah dalam mewujudkannya, karena keadaan rumah tangga yang selalu dihadapi dengan berbagai permasalahan. Salah satu dari permasalahan rumah tangga tersebut adalah suami melakukan poligami dengan cara nikah siri.

Berdasarkan pengertiannya, poligami ialah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang sama. Adapun nikah siri memiliki dua jenis pengertian, dan yang diambil dalam konteks ini adalah model sebuah pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita yang sudah cukup umur menurut undang-undang akan tetapi mereka sengaja melaksanakan perkawinan ini di bawah tangan, dan tidak dicatatkan di KUA dengan berbagai alasan. Jadi, Yang dimaksud dengan praktik poligami dengan cara nikah siri ini adalah pernikahan seorang suami dengan istri keduanya atau setelahnya melalui akad nikah yang tidak dicatatkan di Kantor Pencatatan Nikah atau KUA.

Telah marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tentang kasus poligami dengan cara nikah siri. Kasus ini banyak membawa dampak yang serius terhadap masyarakat sekitar, terutama bagi keluarga yang melakukan praktik tersebut. Berdasarkan data-data dari penelitian, bahwa praktik poligami dengan cara nikah siri menunjukkan banyak dampak negative terhadap rumah tangga dari pelaku praktik tersebut. Sehingga hal ini menjadi permasalahan yang sangat memprihatinkan, terutama bagi keluarga yang mengalami dampak negative tersebut.

 Dampak-dampak yang terjadi akibat praktik ini adalah merujuk pada dampak dari pernikahan siri. Karena hal tersebut berawal dari sebuah ikatan pernikahan yang dilakukan, jika cara menjalin ikatan pernikahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka  kemungkinan kecil  dampak buruknya. 

Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka kemungkinan besar dampak buruk akan terjadi. Dan oleh karena nikah siri inilah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga hal ini akan memberikan dampak buruk yang lebih banyak terhadap kehidupan rumah tangga.

 Diantara dampak positif yang terjadi dari praktik poligami dengan nikah siri adalah suami akan terhindar dari perselingkuhan dan perzinaan dengan wanita simpanannya. Sedangkan diantara dampak negative nya adalah tidak ada perlindungan hukum terhadap istri dan anak karena tidak dicatatkan di Negara, mendapat tekanan social dan psikologis bahkan bisa terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, serta tidak dapat mengurus administrasi secara baik dan lancar.

Adapun akibat hukum dari praktik tersebut adalah istri kedua dan seterusnya yang dinikahi secara siri tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah lahir dan bathin jika suami meninggalkannya, karena pernikahannya tidak dianggap sah oleh Negara; anak dari istri yang dinikahi siri juga dianggap anak haram yang tidak ada hubungan keperdataan terhadap ayahnya, sehingga sulit untuk masuk sekolah karena tidak ada akta kelahiran dan ini menunjukkan pada pengurusan administrasi yang tidak lancar; dan istri yang dinikahi secara siri serta anak dari hasil pernikahan siri tersebut tidak bisa menuntut hak-hak nya dalam hal pewarisan jika suaminya meninggal, karena pernikahannya yang secara illegal, sehingga Negara tidak memberikan jaminan terhadap pelaku praktik poligami dengan nikah siri.

  • Ditinjau dari perspektif hukum Islam, Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Memperbolehkan disini bukan berarti dianjurkan. Hal ini berdasarkan dengan Al-Qur'an surah an-Nisa' ayat 3, bahwasanya dalam penafsiran ayat tersebut, suami yang ingin berpoligami harus memenuhi syarat dalam poligami diantaranya harus bersikap adil terhadap istri-istrinya, kalau tidak dapat berlaku adil, maka cukuplah seorang istri saja dan poligami juga dibatasi dengan empat orang istri, tidak boleh lebih dari itu. Karena dengan kewajiban berlaku adil terhadap istri-istrinya dan pembatasan maksimal empat orang istri, akan menjadikan suami lebih berfikir panjang untuk melakukan praktik poligami dan dia tidak akan bisa semena-mena dalam melakukan hal tersebut, terutama terhadap istri-istrinya.
  • Adapun tentang masalah nikah siri, dasar hukum tentang nikah siri tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur'an, namun syari'at Islam tetap menyatakan bahwa pernikahan tersebut sah, dengan catatan harus memenuhi rukun nikah dan syarat pernikahan dalam Islam, diantaranya :
  • Harus ada dua calon mempelai
  • Harus ada wali nikah, diutamakan wali nasab, apabila wali nasab tidak ada maka bisa digantikan wali hakim.
  • Terdapat dua orang saksi yang adil
  • Ada ijab Qobul.

Sedangkan apabila ditinjau dari perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, suami diperbolehkan untuk berpoligami dengan ketentuan harus melakukan pengajuan poligami ke Pengadilan dengan disertai alasan:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

b. Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

 Dan syarat-syarat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk berpoligami menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut:

a. Adanya persetujuan dari seorang istri atau istri --istri lain jika telah memiliki beberapa istri.

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan

hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan

  • anak-anak mereka
  • Ketentuan syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif dalam arti bahwa semua syarat tersebut harus terpenuhi dan dibuktikan dengan persetujuan tertulis untuk diperbolehkan poligami.

Menurut hukum positif di Indonesia, praktek nikah siri itu tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertera pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meskipun pernikahan tersebut dalam agama masih dianggap sah, akan tetapi jika tidak dicatatkan di Negara, maka akan berakibat pada dampak negative yang telah disebutkan diatas. Jika pelaku nikah siri ingin terhindar dari dampak tersebut, maka pernikahan harus dicatatkan diNegara, dengan cara pasangan pelaku nikah siri mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan.

Berdasarkan dampak-dampak, syarat-syarat dan ketentuan hukum yang telah disebutkan diatas, dapat diketahui bahwa praktik poligami dibolehkan tetapi tidak dianjurkan apalagi dilakukan dengan cara nikah siri, maka hal tersebut sangat tidak dianjurkan Karena melihat dari dampak buruk yang terjadi akibat praktik poligami dengan cara nikah siri lebih banyak dibandingkan dengan dampak positif. 

Sehingga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Khususnya untuk para wanita, agar lebih berhati-hati terhadap para pria yang ingin menjadikannya sebagai istri kedua ataupun selanjutnya dan mengajak untuk nikah secara siri, maka harus dipikirkan terlebih dahulu secara baik-baik agar tidak ada pihak yang saling dirugikan satu sama lain.

 Adapun bagi masyarakat di seluruh Indonesia, untuk lebih banyak belajar dan mencari informasi terkait kasus ini agar bisa diantisipasi dan dicarikan solusi yang baik guna terwujudnya kehidupan keluarga yang harmonis, sehingga kehidupan masyarakat juga tentram dan damai.  

Serta  alangkah baiknya jika pernikahan poligami tersebut juga dilakukan secara legal sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, agar kehidupan dalam berkeluarga terjamin dengan mendapat perlindungan hukum oleh Negara dan dapat tercapai tujuan dari pernikahan yang berupa sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun