Mohon tunggu...
mukhammadrifqi
mukhammadrifqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah masiswa aktif Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

MENGHEBOHKAN!!! kasus korupsi tambang timah 271 triliun !!!

8 Januari 2025   13:30 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:30 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kunci dalam pemberantasan korupsi. Kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif korupsi juga penting untuk mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan partisipasi aktif dalam proses pencegahan.

Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan dalam urusan masyarakat atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebenaran. Ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, penuh kesalahan, dan menggunakan kekuatan orang dan kepercayaan orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang banyak bagi dirinya sendiri. Seseorang yang melanggar kewajiban dan mengambil hak orang lain. Korupsi sudah menjadi daging di pemerintahan negara kita karena hukuman yang diberikan negara kita kepada koruptor hanya semata hukuman penjara saja tidak ada hukuman mati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2024. Wakil Ketua KPK johanis Tanak menjelaskan, laporan tersebut banyak yang  berasal dari lingkungan pemerintahan.

Laporan ini terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah baik provinsi maupun di kabupaten maupun kota di BUMN maupun BUMD, kata Tanak melalui konferensi virtual pada Senin(14/8/2024).

(Sumber : edisisatu.com)
(Sumber : edisisatu.com)

Dan baru baru ini ada kasus yang mengeboh kan tanah air yaitu dengan ter ungkap nya kasus di dalam pemerintahan di awal April 2024 yaitu terungkap kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun. 27 Maret 2024, Tribun Jakarta Barat mempublikasikan sebuah berita dengan judul 'Crazy Rich PIK Melakukan Korupsi sebesar Rp 271 T'. kasus korupsi tersebut mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal atau melawan hukum. Hasil pengelolaan tersebut pun dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus mega korupsi alam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di kepulauan Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022. Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.Itu  Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal ini mencapai Rp271,069 triliun. Bambang mendata total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektar. Namun, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare. "Dan dari luasan yang 170 ribu (hektare) ini ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,661 hektare, dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," ujar dia .Angka kerugian tersebut bukanlah total uang yang dikorupsi kan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan kawasan non hutan. Kawasan hutan mengalami kerugian ekologis mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungan nya Rp60,276 triliun, dan pemulihannya itu Rp 5,257 triliun. Selanjutnya, terkait kawasan non hutan, kerugian ekologis nya mencapai Rp25,87 triliun. Selain itu, kerugian ekonomi lingkungannya diketahui sampai Rp15,2 triliun. Terakhir, biaya pemulihan lingkungannya sebesar Rp6,629 triliun. 

Perhitungan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Permen LH 7/2014). Permen LH 7/2014 mengatur bahwa perhitungan kerugian lingkungan hidup dilaksanakan oleh ahli di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau; valuasi ekonomi lingkungan hidup. Kemudian, hasil dari analisis yang dilakukan oleh ahli ini digunakan sebagai evaluasi awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Ini adalah angka korupsi ter banyak  yang pernah terjadi di Indonesia, melebihi kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tahun 1997-1998 dengan potensi kerugian mencapai Rp138,44 triliun.

Kenapa kasus korupsi ini semakin besar dan tidak pernah habis dalam dunia politik dan pemerintahan? Justru mungkin saja ada kasus korupsi yang banyak belum terungkap disebab mereka saling menutupi. Sedangkan para pelaku korupsi biasanya adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang tentu mempunyai gaji. Lantas mengapa mereka masih korupsi padahal hidup mereka sudah enak dan punya gaji yang tetap, apakah mereka kurang puasa dengan apa yang mereka dapatkan?

BERIKUT ADALAH ALASAN MENGAPA SESEORANG MELAKUKAN TINDAKAN KORUPSI

(sumber: pinterest)
(sumber: pinterest)

Seseorang melakukan korupsi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan  faktor eksternal: Faktor internal adalah faktor dari dalam diri pelaku korupsi, sedangkan faktor eksternal lebih berkaitan dengan lingkungan sekitar pelaku korupsi. Kedua faktor tersebut bisa kita hilangkan dari dalam, jika kita memiliki pengendalian diri dan juga  pemahaman terhadap nilai-nilai antikorupsi di Indonesia.

adanya budaya politik uang di setiap pemilihan membuat para perwakilan juga mengeluarkan biaya yang fantastis. Dari pengeluaran biaya kampanye tersebutlah mereka ingin uang yang telah mereka keluarkan kembali namun jika ada kesempatan yang lebih mereka akan mengantongi lebihnya dan membagikan sisanya agar anggotanya tutup mulut itulah yang membuat merak harus melakulan tindakan korupsi untuk mengembalikan modal mereka.

Korupsi menurut Gunnar Myrdal adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan tindak ketidakjujuran sehingga memerlukan tindakan-tindakan penghukuman terhadap si pelanggar. Sedangkan Menurut Robert Klitgaard, "Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi". Korupsi merupakan masalah serius yang terjadi di banyak negara dan merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan berkelanjutan. Fenomena ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh individu atau pejabat pemerintah untuk keuntungan pribadi yang tidak sah.

TEORI GONE SERTA FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KORUPSI TERJADI!!!!!!

(sumber: kompas.com)
(sumber: kompas.com)

Teori  GONE untuk menjelaskan apa faktor penyebab korupsi. Teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack Bologna adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan). Teori GONE mengungkap kan  bahwa seseorang yang korupsi pada dasarnya adalah seorang yang serakah dan tak pernah puas. Tidak pernah ada kata cukup dalam diri koruptor tersebut yang serakah. Keserakahan ditimpali dengan kesempatan, maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbul kan efek jera.

Lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi juga menjadi permasalahan besar. Para pimpinan lembaga pun terkesan tidak punya kemauan kuat untuk memberantas korupsi. Adapun faktor politik, kedekatan dengan mereka yang mempunyai kekuatan politik kuat masih dipandang sebagai "kartu as" yang harus dijaga. Praktik balas budi ini juga biasa nya menjadi salah satu akibat dari banyaknya korupsi. Budaya kekeluarga an di Indonesia di artikan sebagai saling membantu, padahal tidak etis. Hukum di negeri kita mengibaratkan tajam ke bawah tumpul ke atas, yang berarti rakyat biasa dijatuhi hukuman berat, namun orang kaya atau berpangkat bisa membeli atau meringankan hukuman mereka. Sungguh miris hukum di negeri kita tercinta ini.

Pemberantasan korupsi memerlukan upaya bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan transparansi dan memperkuat lembaga penegak hukum adalah

Dengan memerangi korupsi, suatu negara dapat menciptakan landasan yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan, meningkatkan keadilan sosial, dan mengembangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga publik. Langkah-langkah konkrit seperti penyusunan undang-undang antikorupsi yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan pendidikan antikorupsi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat bebas korupsi. Untuk mangatasi hal ini maka penting untuk menanam pendidikan anti korupsi sejak dini untuk generasi muda. Dengan memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini, generasi muda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi juga dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak atau akibat korupsi sehingga kita dapat terhindar dari korupsi bahkan ikut serta dalam pemberantasannya. Kita tidak bisa bergantung dengan lembaga pemerintahan karena mereka para perwakilan rakyat pintar dalam mengeluarkan undang-undang yang melindungi mereka dari jeratan hukum yang berat. Mereka mengelola undang-undang seperti pemimpin yang bersatu ingin melindungi diri mereka dan bebas akan dana negara.

Korupsi adalah virus sosial yang merusak fondasi keadilan, integritas, dan kesejahteraan negara. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada perekonomian dan tatanan politik, namun juga sangat merugikan  kehidupan masyarakat sehari-hari. Dengan menyalahgunakan kepercayaan dan kekuasaan, para pelaku korupsi mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik.Mereka mengelola undang-undang seperti pemimpin yang bersatu ingin melindungi diri mereka dan bebas akan dana negara. Yang membuat beberapa pembangunan seperti tidak ada artinya dikarenakan uang yang harusnya digunakan untuk membangun malah digunakan untuk kepentingan pribadi. menciptakan kesenjangan yang merugikan banyak orang. 

DAMPAK DARI TINDAKAN KORUPSI!!!

Dampak korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor, mulai dari penyelewengan dana publik untuk kepentingan pribadi hingga distorsi dalam pengambilan keputusan politik dan ekonomi. Praktik suap, nepotisme, dan penyuapan melemahkan hakikat tata kelola pemerintahan yang baik yang seharusnya mendasari tata kelola pemerintahan yang efektif. Selain itu, korupsi menciptakan budaya di mana perilaku tidak etis dianggap normal, sehingga menghambat pembangunan sosial dan ekonomi.

LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI

         Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Langkah-langkah konkrit seperti peningkatan transparansi, penguatan lembaga antikorupsi, dan kepolisian yang kuat merupakan kunci untuk membongkar jaringan korupsi yang kompleks. Pendidikan masyarakat dan kesadaran akan dampak negatif korupsi juga penting untuk menghasilkan tekanan masyarakat yang dapat mengubah paradigma budaya. Pemberantasan korupsi tidak hanya sekedar upaya, namun juga penguatan prinsip etika yang kuat dalam struktur administrasi dan kehidupan bisnis. Negara-negara yang berhasil memberantas korupsi  memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, keadilan sosial yang lebih baik, dan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap lembaga-lembaganya. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab bersama dalam membangun masyarakat yang bersih, adil, dan tangguh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun