Mohon tunggu...
MUKHAMMAD HAFIDH FACHRUDDIN
MUKHAMMAD HAFIDH FACHRUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif Uin Maulana Malik Ibrahim Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

~olahragawan~ Saya adalah mahasiswa atau mahasantri aktif di salah satu universitas di Malang yakni Universitas Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dalam Negara Indonesia Sudah Terlaksana namun Masih Belum Bisa Membuat Puas Rakyat

1 Desember 2022   21:10 Diperbarui: 1 Desember 2022   21:31 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dalam mengambil keputusan pentingnya baik secara langsung ataupun tidak langsung berdasarkan atas kesepakatan mayoritas yang diberikan oleh masyarakat secara bebas. Yang dimana demokrasi itu semua warga negara memiliki hak dalam mengambil keputusan penting dalam negara.

Demokrasi memiliki macam - macam berdasarkan prosesnya, yaitu:

1.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah proses demokrasi di mana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas warga dalam politik.

Demokrasi langsung adalah ketika warga negara dapat menentukan kebijakan secara langsung, tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negara mereka sendiri.

2.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah proses demokrasi di mana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat.

Demokrasi tidak langsung atau demokrasi representatif adalah ketika orang memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum ditemukan di seluruh dunia.

Sebagian besar negara yang menganut demokrasi tidak langsung menganggap diri mereka sebagai negara demokrasi liberal. Hal ini karena mereka lebih menghargai kebutuhan warga negara mereka daripada kebutuhan seluruh negara.

Kondisi tersebut yang menjadi penyebab mengapa di negara-negara seperti India dan Amerika Serikat, sulit untuk menyatakan keadaan darurat.

Demokrasi di Indonesia menurut perkembangan zaman juga memiliki beberapa macam pergantian macam demokrasi tersebut, mulai tahun 1945 - sekarang menggunakan macam
demokrasi yang berbeda - beda.

Berikut adalah macam - macam demokrasi menurut perkembangan zaman dari mulai tahun 1945 - sekarang :

1.Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)  menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. demokrasi parlementer kurang cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlemen di mana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala Negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. karena fragmentasi partai akhirnya Ir Soekarno mengeluarkan dekrit 5 juli dan memberlakukan kembali uud 1945 dan demokrasi parlementer berakhir.

2.Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)  menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. dominasi presiden, terbatasnya peran politik.  banyak sekali tindakan yang menyimpang atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar seperti pada tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Berakhirnya pemerintahan Soekarno menjadi akhir dari berlakunya demokrasi terpimpin di Indonesia, yang kemudian digantikan dengan demokrasi pancasila.

3.Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (1966 - 1998)  Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. 

Demokrasi Pancasila pada era Orde Baru kerap ditandai dengan dominasi peran ABRI, Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pengebirian peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, inkorporasi lembaga non pemerintah. Pemerintahan Orde Baru sendiri berakhir pada tahun 1998 setelah Soeharto dilengserkan oleh rakyatnya pada Mei 1998.

4.Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999 - Sekarang) Indonesia mulai memasuki era Reformasi di mana pemerintah Habibie mulai menjalankan demokrasi dengan menyuburkan kembali alam demokrasi di Indonesia dengan jalan kebebasan pers dan kebebasan berbicara. Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh presiden Abdurahman Wahid sampai dengan Pemerintahan Joko Widodo.

Sampai saat ini Indonesia menggunakan demokrasi era reformasi dimana semua masyarakat ataupun rakyat mempunyai kebebasan dalam hak memberikan pendapat dan memberikan keputusan penting untuk negara. Dalam sistem ini semua rakyat berhak menyampaikan pendapatnya secara langsung maupun tidak langsung.

Demokrasi saat ini menurut saya sudah terlaksana dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Sudah terwujud dalam pemilihan umum. Dimana pemilu tersebut semua orang berhak memilih pemimpin ataupun dalam pemilihan - pemilihan pimpinan yang lainnya. Disitu masyarakat bisa memilih tersebut sesuai dengan hati nuraninya masing - masing. Tidak berdasarkan paksaan orang lain ataupun calon pemimpin tersebut.
Kemudian contoh lain dalam demokrasi Indonesia adalah musyawarah untuk mufakat. 

Dalam musyawarah tersebut, semua yang terlibat dalam musyawarah tersebut bisa menyalurkan berbagai macam pendapatnya untuk disampaikan secara umum dan disitu semua orang wajib menghargai pendapat tersebut. Kemudian dalam keputusan musyawarah tersebut akan didiskusikan mana yang akan diputuskan. Ataupun biasanya diputuskan dengan cara voting.

Demokrasi di Indonesia sudah banyak terlaksana namun mungkin belum bisa membuat puas pada rakyat Indonesia dalam segi atasan tidak bisa menerima aspirasi rakyat, tidak tersampaikan dan tidak bisa mewujudkan aspirasi rakyat tersebut. Itu mungkin yang belum bisa membuat rakyat puas dalam demokrasi yang ada di Indonesia.

Disini bukan hanya membela dari wakil rakyat ataupun atasan. Mungkin dari aspirasi rakyat sudah tersampaikan kepada pihak atasan tetapi bisa juga berubah lewat orang - orang yang menyampaikan aspirasi tersebut, sehingga aspirasinya tidak tersampaikan secara benar dan baik. Dan mungkin dari pihak pemerintah juga mau menerima aspirasi rakyat harus fikir - fikir terlebih dahulu, harus membandingkan antara diterima atau enggaknya aspirasi rakyat tersebut.

Jadi, kita sebagai rakyat Indonesia yang baik juga harus menghargai keputusan pemerintah juga, benar sih kita sebagai rakyat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi, tapi juga harus mempertimbangkan aspirasi ataupun keputusan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun