Mohon tunggu...
muke juida
muke juida Mohon Tunggu... -

Mahasiswa prodi pendidikan musik fakultas bahasa dan seni UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

Permasalahan RUU Permusikan di Kalangan Masyarakat Indonesia

19 Februari 2019   18:47 Diperbarui: 19 Februari 2019   18:51 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

PERMASALAHAN RUU PERMUSIKAN DIKALANGAN MASYARAKAT INDONESIA

Musik merupakan hasil pengolahan suara,melodi,harmoni,ritme,vokal, dan tempo dan pembentukan suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama,lagu, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan oleh alat-alat yang dapat menghasilkan irama. 

Musik dapat mengatasi kesedihan dan bahagia setiap orang melalui melodi dan liriknya, dengan kita mendengarkan musik kita dapat menjelaskan perasaan kita seperti apa dari lagu yang kita dengarkan dan masyarakatpun sangat terhibur dengan adanya musik.

Musik sebagai bagian dari kebudayaan berfungsi sebagai perekam nilai kehidupan dan jejak sejarah peradaban bangsa Indonesia serta menjadi aset penting dalam pemajuan kebudayaan yang perlu dipelihara, dilestarikan, dan dikembangkan.

Perlu kita ketahui permasalahan pada saat sekarang ini mengenai RUU permusikan diindonesia yang jadi bahan permasalahannya yaitu musisi merasa sangat dirugikan dengan adanya RUU permusikan sebab merekaa merasa karya yang mereka buat nantinya akan menjadi permasalahan yang terdapat didalam lirik musik.

Pada pasal 5 mengenai RUU permusikan pada 15 agustus 2018 yaitu sebagai berikut :

  1. Mendorong menghalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalah gunaan narkotika, pesikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  2. memuat konten pornografi, kekerasan seksual dan eksploitasi anak;
  3. memprovokasi terjadi pertentangan antar kelompok,antar suku,antar ras, atau antar golongan;
  4. menistakan, melecehkan, atau mnodai nilai agama;
  5. mendolong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
  6. membawa pengaruh negatif budaya asing

Merendahkan harkat martabat manusia

Para musisi musik merasa berat dengan pasal yang dicantumkan diatas sebab mereka menyakini adanya pasal ini karya-karya mereka akan semakin tidak laku dikalangan masyarakat nantinya. 

Selain itu adanya RUU permusikan ini sangat berguna sekali bagi kalangan musik atau karya musisi yang menciptakan sebuah lagu. KarEna itu mereka lebih dihargai dan tidak bisa orang lain ataupun musisi dari kalangan manapun tidak sembarangan mengcopy paste kan hak cipta mereka. Adanya RUU permusikan ini sangat berguna karena lebih terjaga karya-karya para seniman.           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun