Mohon tunggu...
Mujur Sahata E S Matondang
Mujur Sahata E S Matondang Mohon Tunggu... Lainnya - Profil Pribadi

Saya seorang Widyaiswara (Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah). Dalam hal ini saya bertugas di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Medan bidang Bangunan dan Listrik. Lembaga ini dibawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar Belakang Pendidikan : S-1 (Sarjana-Pendidikan Teknik Mesin ) Universitas Negeri Medan, UNIMED Tahun 2000. S-2 (Magister Sains - Perencanaan Wilayah , Konsentrasi Perencanaan Pendidikan) Universitas Sumatera Utara , USU 2009.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Tahun Ajaran 2017/2018 di Provinsi Sumatera Utara

27 Juni 2017   21:04 Diperbarui: 12 Juli 2017   15:41 2353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki tahun ajaran baru 2017/2018 kegiatan dunia pendidikan diawali dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pemerintah pusat melalaui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud ) No. 17 tahun 2017 yang mengatur tata cara PPDB. Pada pasal 2 Permendikbud No. 17 tahun 2017 dinyatakan : "PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan "

Semangat dari pada tujuan tersebut adalah agar PPDB terlepas dari permasalahan-permasalahan yang dulu sering dihadapi dengan adanya intervensi kekuasaan, ekonomi, sosial, dan kepentingan lainya. PPDB tahun-tahun sebelumnya sarat dengan siswa-siswa baru yang merupakan titipan dari orang-orang yang berkuasa kepada pihak sekolah, sekalipun siswa tersebut tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditentukan. Kepala Sekolah terkadang tidak dapat menolak jika sudah berhadapan dengan "surat sakti" yang datang dari pihak yang memiliki struktur langsung atau tidak langsung terhadap kelangsungan jabatan seorang Kepala Sekolah, atau pengaruh terhadap sistem manajemen dan pembiayaan sekolah.

Semangat tersebut perlu diapresiasi dengan tata cara PPDB yang diatur dengan mencoba menggunakan sistem teknologi dan informasi. Pasal 3 ayat 1  Permendikbud No. 17 Tahun 2017 menyebutkan : "PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan" . Pengertiannya bahwa PPDB diutamakan menggunakan sistem online dengan melibatkan sistem teknologi informasi dalam bentuk dalam hal internet. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa Permendikbud No. 17 Tahun 2017 ini ditetapkan tanggal 5 Mei 2017 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta diundangkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 8 Mei 2017.

Dalam hal pelaksanaan akan dilakukan secara online oleh pemerintah kabupaten/kota yang menaungi pendidikan dasar (SD dan SMP)  atau pemerintah provinsi yang menaungi Pendidikan SMA /SMK  sederajatnya sepertinya sangat dipaksakan. Tenggat waktu persiapan hanya kurang lebih satu bulan, sehingga ditemui berbagai bentuk masalah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi, juga telah melaksanakan PPDB Tahun ajaran 2017/2018  dengan cara online. Pelaksanaan PPDB online tersebut diatur melalui Pergub  Sumatera Utara No. 52 tahun 2017.   Akan tetapi pelaksanaan kali ini dirasakan kurang sempurna, terbukti dengan jadwal pengumuman hasil seleksi yang molor. Pendaftaran PPDB untuk SMA dan SMK  Negeri se-Sumatera Utara yang merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dilakukan tanggal 12 -- 22 Juni 2017. Adapun pengumuman hasil seleksi ditentukan tanggal 22 Juni 2017. Pada kenyataannya bahwa pengumuman yang dijanjikan pada tanggal 22 Juni 2017 tidak dapat direalisasikan.  Akses yang diberikan melalui website http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/  mengalami masalah , dimana webiste tersebut tidak dapat diakses sesuai dengan rencana.

Permasalahan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak awal pendaftaran PPDB online. Dikutip dari media online : news.metro24jam.com  pada Selasa 13 Juni 2017 , terjadi kegagalan input data dari pihak sekolah ke panitia Dinas Pendidikan  (Disdik) Sumut akibat tidak terkoneksinya internet dengan baik. Permasalahan berikutnya berasal dari calon siswa baru, dimana belum semua calon peserta didik baru cepat beradaptasi dengan sistem online.  Di Kota Medan saja menurut pengakuan dari beberapa orangtua , calon peserta didik baru masih gagap teknologi, dapat dibayangkan bagaimana dengan  calon peserta didik di  daerah kabupaten kota yang jaraknya jauh dari kota Medan.

Permasalahan diujung PPDB adalah pengumuman seleksi yang harus diakses secara online , akan tetapi server panitia mengalami down. Ketika diakses pada tanggal 22 Juni 2017 akses mengalami kegagalan. Seperti dikutip pada media online http://medan.tribunnews.com/  hingga pukul 20.49 wib Kamis 22 Juni 2017 website  http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ tidak dapat diakses. Belum diketahui secara pasti, apakah server yang down tersebut telah memuat hasil seleksi atau belum, karena ketika diakses pada tanggal 23 Juni 2017  yang muncul adalah hasil sementara.  

Dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa kesiapan pelaksanaan PPDB Online tingkat SMA dan SMK provinsi Sumatera Utara belum siap dengan  baik. Akan tetapi niat untuk melaksanakan PPDB secara transparan dan akuntabel perlu dihargai. Sebagai upaya perbaikan maka perlu dilakukan beberapa hal yang mendukung , diantaranya :

  1. Perlunya sosialiasi secara utuh kepada seluruh stakeholder , terutama bagi calon peserta didik. Strategi sosialisasi yang efektif adalalah dengan meyebarkan brosur kepada calon peserta didik.  Calon peserta didik baru untuk tingkat SMA dan SMK adalah lulusan SMP , maka pihak sekolah SMP perlu disampaikan informasi terkait PPDB di tingkat SMA dan SMK agar mereka dapat mensosialisasikannya kepada calon alumni mereka yang akan melanjut ke jenjang pendidikan berikutnya. Hal yang perlu diinformasikan adalah, tata cara pendaftaran (sistem online)  dan persyaratan yang diatur melalui ketentuan yang berlaku  seperti  sistem zonasi, jalur penerimaan ( akademik, non akademik) . Hal ini perlu segera diketahui agar para orangtua calon peserta didik dapat mengatur strategi yang tepat untuk dapat menyekolahkan anak-anak mereka. Kenyataan selama ini seluruh tata cara, persyaratan selalu diketahui orangtua calon peserta didik pada saat pendaftaran dimulai, sehingga para orangtua tidak punya waktu yang  banyak untuk memikirkan strategi apa yang terbaik mereka lakukan. Perlu dipertimbangkan karena sistem zonasi menjadi salah satu penentu diterima atau tidaknya seorang  calon peserta didik. Artinya nilai akademik tidak menjadi satu-satunya nilai mutlak dari sistem penerimaan. Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Republik Indonesia melalaui kementerian pendidikan untuk menjadikan semua sekolah adalah sekolah favorit,  sehingga terjadi pemerataan kualitas pendidikan seperti diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang dikutip dari laman  www.kemdikbud.go.id .
  2. Kesiapan sistem Teknologi dan Informasi,  apresiasi akan sistem PPDB online adalah suatu hal yang patut diacungkan jempol. Tetapi perlu diperhatikan, jika kita menggunakan sistem Teknologi Informasi maka ekspektasinya adalah informasi yang cepat dan akurat. Apabila terjadi keterlambatan dari sistem informasi tersebut maka dapat dipastikan manajemen sistem informasi tersebut gagal. Stakeholder tidak pernah mau tahu dengan berbagai macam alasan, karena kata kuncinya adalah dengan sistem teknologi informasi semua data informasi dapat diakses dengan cepat. Oleh karenanya peluncuran sebuah sistem online perlu dipersiapkan dengan baik, mulai dari kesiapan manajemen, infrastruktur jaringan internet, kesiapan operator sistem online, dan sistem monitoring dan evaluasi . Baiknya sebelum diluncurkan maka suatu produk perlu diujicobakan, agar dapat diketahui sisi kelemahannya sebelum digunakan.

Sumber :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun