Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademik

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Bunga Bank

21 Juli 2024   22:18 Diperbarui: 22 Juli 2024   05:21 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
deepublishstore.com

Gubahan: MUJIBUR RAHMAN 

Para ulama kontemporer memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum bunga bank. Belakangan ini, perdebatan mengenai hukum bunga bank kembali mencuat di masyarakat dan menjadi viral. Bahkan, ada seorang profesor yang dilecehkan secara ekstrem karena dituduh 'membenarkan' riba, padahal yang dia maksudkan hanya menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah bunga bank dapat dikategorikan sebagai riba atau tidak.

Riba secara bahasa berarti pertumbuhan atau penambahan. Secara istilah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, riba diartikan sebagai "bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini". Contohnya, seperti menukar 10 kilogram beras ketan dengan 12 kilogram beras ketan, atau ketika si A meminjamkan Rp300 ribu kepada si B dengan syarat si B mengembalikan sebesar Rp325 ribu.

Para ulama, baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, secara universal sepakat bahwa riba adalah haram. Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba (lihat referensi: Al-Mabsut juz 14 halaman 36, Al-Syarh al-Kabir juz 3 halaman 226, Nihayatul Muhtaj juz 4 halaman 230, Al-Mughni juz 4 halaman 240, Al-Tafsir al-Wasit juz 1 halaman 513).

Dengan demikian, perbedaan pendapat di antara ulama bukan terkait dengan hukum keharaman riba, melainkan terkait dengan hukum bunga bank. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank sebenarnya termasuk dalam konsep riba, sementara ulama yang membolehkannya meyakini bahwa bunga bank tidak memenuhi syarat riba yang diharamkan.

Dalam kegiatan bank konvensional, terdapat dua jenis bunga:

1. Bunga Simpanan

 Ini adalah bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah sebagai imbalan atas menyimpan uang di bank, seperti bunga tabungan, bunga deposito, atau bunga atas saldo giro. Bagi bank, bunga simpanan ini dianggap sebagai biaya atau harga yang dibayar untuk mendapatkan dana dari nasabah.

2. Bunga Pinjaman

Ini adalah bunga yang dibebankan kepada para peminjam oleh bank sebagai biaya atas pinjaman yang diberikan, seperti bunga kredit atau bunga atas fasilitas pinjaman lainnya. Bagi bank, bunga pinjaman ini dianggap sebagai pendapatan atau harga yang diterima sebagai imbalan atas pemberian pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun