Gubahan: MUJIBUR RAHMANÂ
Menurut beberapa ahli  mengenai pengertian ekonomi syariah:
1. Yoyok Prasetyo
dalam bukunya "Ekonomi Syariah", mengatakan bahwa istilah ekonomi syariah sebenarnya sama dengan ekonomi Islam, hanya ditinjau dari sudut pandang masing-masing pakar yang mendefinisikannya.
2. Yusuf Qardhawi
 mengartikan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai agama Islam, dengan tujuan akhir yang selaras dengan ajaran Tuhan dan penggunaan fasilitas yang sesuai dengan syariah Islam.
3. M.A. MannanÂ
menganggap ekonomi syariah sebagai ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi umat Islam, yang dijiwai oleh prinsip-prinsip Islam.
4. Umar ChapraÂ
menjelaskan bahwa konsep ekonomi syariah adalah cabang ilmu yang membantu manusia mencapai kekayaan dengan cara mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, pendekatan ini juga harus memperhatikan keseimbangan makroekonomi, keberlanjutan ekologis, serta memperkuat kohesi keluarga dan sosial.
Secara umum, ekonomi syariah merujuk pada sistem ekonomi yang menerapkan ajaran Al-Qur'an, hadits, dan hukum Islam dalam kegiatan ekonominya.
Sumber: Gramedia.com