Mohon tunggu...
MUJIBURRAHMAN
MUJIBURRAHMAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profesi untuk sekarang mahasiswa Magister Hukum di UNIVERSITAS PAMULANG

Saya Mujiburrahman biasanya dapat dipanggil Mujib, saya lahir di Kuala Batee, Aceh Barat Daya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk Hobi secara personal yaitu main bola dan untuk jenjang pendidikan saya pribadi sedang mengarungi program Magister Hukum pada Universitas Pamulang di derah pamulang kabupaten Tanggerang Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nepotisme dan Demokrasi Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017

2 April 2024   19:03 Diperbarui: 2 April 2024   19:03 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apabila kita menelaah kembali pada undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum pada pasal 2  menegaskan bahwasanya pemilihan umum harus dilaksanakan dengan cara langsung, umum, bebas dan rahasia dan juga jujur serta adil. Dengan ini bahwasanya prinsip dari demokrasi di Indonesia ini harus di jalankan oleh para calon baik dari Eksekuti Maupun Legilastif tidak ada unsur Nepotisme, money politik, ataupun ada tindakan serangan fajar ataupun sebagainya.

Kesimpulan

Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan kekuasaan pemerintah harus bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dikeranakan Tindakan salah satu tindakan larangan dari undang-undang tersebut yaitu nepotisme akan berdampak berat bagi negara dan masyarakat

Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (PEMILU) mempertegaskan menegaskan bahwasanya pemilihan umum harus dilaksanakan dengan cara langsung, umum, bebas dan rahasia dan juga jujur serta adil. Dengan ini bahwasanya prinsip dari demokrasi di Indonesia ini harus di jalankan oleh para calon baik dari Eksekuti Maupun Legilastif tidak ada unsur Nepotisme, money politik, ataupun ada tindakan serangan fajar ataupun sebagainya.dan menciptakan Negara yang bersistem demokrasi yaang bak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun