Apabila kita menelaah kembali pada undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum pada pasal 2 Â menegaskan bahwasanya pemilihan umum harus dilaksanakan dengan cara langsung, umum, bebas dan rahasia dan juga jujur serta adil. Dengan ini bahwasanya prinsip dari demokrasi di Indonesia ini harus di jalankan oleh para calon baik dari Eksekuti Maupun Legilastif tidak ada unsur Nepotisme, money politik, ataupun ada tindakan serangan fajar ataupun sebagainya.
Kesimpulan
Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan kekuasaan pemerintah harus bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dikeranakan Tindakan salah satu tindakan larangan dari undang-undang tersebut yaitu nepotisme akan berdampak berat bagi negara dan masyarakat
Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (PEMILU) mempertegaskan menegaskan bahwasanya pemilihan umum harus dilaksanakan dengan cara langsung, umum, bebas dan rahasia dan juga jujur serta adil. Dengan ini bahwasanya prinsip dari demokrasi di Indonesia ini harus di jalankan oleh para calon baik dari Eksekuti Maupun Legilastif tidak ada unsur Nepotisme, money politik, ataupun ada tindakan serangan fajar ataupun sebagainya.dan menciptakan Negara yang bersistem demokrasi yaang bak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H