Mohon tunggu...
Muji
Muji Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Saya pengusaha yang suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Pasal UU yang Tepat untuk Nikita Mirzani Melapor

17 November 2020   08:46 Diperbarui: 17 November 2020   08:47 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan untuk orang tersebut yang menuduh Nikita di social media menghina rekannya dengan sebutan
"Tukang Obat"
Secara hukum UU ITE agak lemah menjadikan Nikita bersalah.
Karena tukang obat belum tentu secara bahasa disebut penghinaan.

Bila Nikita dan orang tersebut saling melapor ke pihak yang berwajib dan berlanjut ke Pengadilan,
Nikita lebih aman secara hukum, karena hanya menyebut
"Tukang Obat"
Sedangkan orang tersebut berat secara hukum, karena menyebut
"Lon*e"
dan
pengancaman.

Saya surprise atas keberanian Nikita yang berseteru dengan orang tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun