Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita  dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wanus menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Wanus dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Wanus sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konseptual.
GBHN sebagai politik dan strategi atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi
   Wanus berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan