Mohon tunggu...
Muji
Muji Mohon Tunggu... Lainnya - Muji

Saya Agen Properti di Bandung 0811235938 Anggota PAKU ITE Paguyuban Korban UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Line Today, Berita UU ITE Ini Dituntut, Bukan Sudah Putusan Pengadilan

5 November 2020   22:04 Diperbarui: 10 November 2020   19:10 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setahu saya Line Today bekerja sama dengan beberapa kantor berita, Line Today menampilkan berita yang sedang trending diambil dari kantor berita yang bekerja sama dengan Line Today.

Berita yang ditampilkan Line Today akurat, terpercaya, saya sering membaca berita di Line Today dan cukup puas dengan keakuratan beritanya.

Memang harus begitu untuk kantor berita resmi, info yang ditulis dan diberitakan harus akurat dan teliti.

Menulis di Kompasiana saja harus teliti, kalau salah tulis dan info yang ditulis salah, bisa saja dicomplain oleh pihak yang merasa tersinggung oleh tulisan kita. Mungkin bisa juga dituntut dengan UU ITE karena salah menulis.

Walaupun saya bukan jurnalis, bila saya menulis di Kompasiana tentu saya teliti akurat, bila infonya meragukan saya tidak akan tulis.
Bila infonya sudah benar dan akurat, juga dari sumber terpercaya, baru saya tulis dan post di Kompasiana.

Tanggal 4 November 2020 saya membaca berita di Line Today. "Blogger Siap Bongkar Dalang Kasus Jerinx SID - Gundik Influencer, Nora: Penasaran Sumpah!"

Berita ini Line Today mengambil berita dari WowKeren Media wowkeren.com

Di berita ini ada cuplikan yang tidak akurat:

"Sementara itu, Jerinx dijatuhi hukuman penjara 3 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 3 November 2020.
Ini buntut dari pernyataan kontroversi Jerinx yang dinilai menghina IDI.
Usai divonis, Jerinx mengungkap kekecewaannya."

dok. LINE Today
dok. LINE Today
Berita ini tidak akurat, Jerinx baru dituntut Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu 3 tahun penjara, bukan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Rencana Sidang selanjutnya Jerinx dan Team Lawyernya akan mengajukan pembelaan.


Sebaiknya Line Today dan WowKeren Media meralat berita ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun