Jerinx menulis di Instagram bulan Juni 2020 dan dilaporkan oleh IDI Bali.
Jerinx kooperatif memenuhi panggilan Polda Bali.
Pengacara Jerinx adalah Bp I Wayan Gendo Suardana Gendo Law Office
Bulan Agustus 2020 Jerinx ditetapkan sebagai Tersangka 2 Pasal UU ITE
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jo
Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
dan
Pasal 28 ayat 2