Mohon tunggu...
Muji
Muji Mohon Tunggu... Lainnya - Muji

Saya Agen Properti di Bandung 0811235938 Anggota PAKU ITE Paguyuban Korban UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerinx Diborgol, 2 Tersangka Ini Sama 2 Pasal UU ITE tapi Tidak Diborgol

23 September 2020   00:34 Diperbarui: 10 November 2020   18:55 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap"

Ex Aequo et Bono (Latin)
According to The Equity (Inggris)
Naar Billijkheid (Belanda)
Menurut keadilan
Menurut kepantasan
Demi keadilan

Selasa 22 September 2020 Jerinx sidang ke 2.

Mungkin karena sebelumnya Jerinx menyindir karena diborgol, sidang kali ini Jerinx tidak diborgol.

Istri Jerinx Nora menulis di Instagramnya @ncdpapl :

Senangnya bersua suami @jrxsid meski serba dibatasi.

Seusai sidang tadi, tangan Nora dipegangnya erat dan tak mau dipisahkan, begitu kuat hingga akhirnya petugas mengijinkan Nora menemani beliau di dalam mobil tahanan yg menuju ke Rutan.

Terima kasih pak petugas yg tak memborgol tangan suami Nora lagi.

Dia bukan penjahat, bukan pembunuh, apalagi koruptor yg suka melarikan diri.

Suami Nora orang baik yg punya prinsip kemanusiaan yg kuat.

Menonton berita resmi di Youtube Jerinx diborgol 3 kali pada waktu di
- Polda Bali
- Pelimpahan ke Kejaksaan
- Sidang Perdana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun