Waktu konperensi pers di Polrestabes Surabaya Ibu ZKR tidak diborgol, Ibu ZKR diberi mikrofon oleh Polisi dan Ibu ZKR memegang mikrofon untuk berbicara di hadapan wartawan.
Ibu ZKR minta maaf dan Ibu Risma memaafkan.
Bulan Agustus 2020 ada kasus yang sama di Bandung.
Bp DMK ditetapkan Tersangka 2 pasal UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2
Bulan Agustus 2020 Bp DMK ditahan oleh Kejaksaan, pada waktu ditahan Bp DMK tidak diborgol.
Bulan September 2020 Bp DMK menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, kemungkinan Sidang secara online.
Kewenangan untuk memborgol atau tidak memborgol Tersangka adalah kewenangan aparat hukum.
Tapi dengan kasus yang sama 2 pasal UU ITE, perlakuan 2 Tersangka tidak diborgol, Jerinx diborgol, tentu menimbulkan pertanyaan
"Apakah Jerinx perlu diborgol ?"
Jerinx menyindir, sambil menunjukkan tangan yang terikat Jerinx berujar :
"Koruptor, saya koruptor
Saya pembunuh
Saya maling rakyat
Lebih berbahaya dari Teroris"
"Salam untuk Djoko Tjandra"
Salah satu asas penting dalam hukum acara pidana menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas tersebut terkenal dengan istilah
"Presumption of Innocence"