Mohon tunggu...
Muji
Muji Mohon Tunggu... Lainnya - Muji

Saya Agen Properti di Bandung 0811235938 Anggota PAKU ITE Paguyuban Korban UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerinx Sebaiknya Boleh Sidang Tatap Muka Seperti Saya

15 September 2020   23:27 Diperbarui: 15 September 2020   23:30 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut berita
Jerinx Sidang perdana UU ITE Kamis 10 September 2020 secara online.
Pada sidang ini Hakim posisi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa posisi di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Jerinx & kuasa hukum posisi di Polda Bali.

Jerinx keberatan menjalani sidang online karena merasa hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair.
Pada sidang ini Jerinx dan kuasa hukumnya memilih walk out.
Jerinx mengaku kualitas audio dalam sidang kurang memuaskan.

Selasa 15 September 2020 saya datang ke Pengadilan Negeri Jl RE Martadinata Bandung untuk hadir sebagai saksi di sidang gugatan Perdata.

Di Pengadilan Negeri Bandung banyak orang, ada masyarakat umum, Polisi, Jaksa, Hakim, Panitera, dan pihak lain yang berkepentingan hadir.

Ini situasi di Pengadilan Negeri Bandung

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Saya mempertanyakan :

- Kenapa sidang Pidana harus online ?
Kenapa sidang Perdata boleh tatap muka ?
Seharusnya ini disamakan.
Kalau online, online semua sidang Pidana & Perdata.
Kalau tatap muka, tatap muka semua sidang Pidana & Perdata.

- Kalau memang sidang online karena ada pandemi Covid 19, kenapa sidang Perdata tidak diharuskan online ?

- Apakah Sidang Perdata dijamin bebas dari OTG Orang Tanpa Gejala ?

- Saya sidang Perdata, boleh sidang tatap muka.
Jerinx sidang Pidana, mengapa Hakim tetap mengharuskan Jerinx sidang online ?

Saya membaca beberapa ulasan hukum :

UUD Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27
Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Salah satu asas penting dalam hukum acara pidana menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas tersebut terkenal dengan istilah
"Presumption of Innocence"
"Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap"

Ex Aequo et Bono (Latin)
According to The Equity (Inggris)
Naar Billijkheid (Belanda)
Menurut keadilan
Menurut kepantasan
Demi keadilan

Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
~ UU Undang-Undang nomor 48 tahun 2009
Pasal 5
Tentang Kekuasaan Kehakiman

Practicing law is not about winning.
It's about justice.
Simple, naked justice.
It's about finding the truth.
~ Judge Sarah L Hart

"Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi aparat hukum"
~ Allisa Wahid
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian

Saya boleh sidang tatap muka,
Jerinx tidak boleh sidang tatap muka,
saya merasa ada ketidakadilan terhadap Jerinx.
Padahal saya & Jerinx sama-sama warga negara yang memiliki hak yang sama.

Jerinx sebaiknya diperbolehkan Sidang tatap muka seperti saya boleh Sidang tatap muka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun