ILMU UKUR LAHAN
Pengukuran lahan Bangunan Gedung Serba Guna ULM Banjarmasin
DASAR TEORI
Istilah kata ukur tanah atau pengukuran tanah ini merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu surveying. Â Secara konvensional, pengertian dasar dari pengukuran tanah didefinisikan sebagai ilmu dan seni menentukan letak atau posisi relatif dari titik ataupun obyek di permukaan bumi. Sesuai dengan perkembangannya, pengertian secara umum tentang pengukuran tanah, yaitu merupakan suatu ilmu yang mempelajari metoda pengumpulan data dan pemrosesan data pengukuran tentang obyek yang ada di permukaan bumi dan sekitarnya, sehingga jelas letaknya/posisinya.
Secara lengkap definisi Ilmu Ukur Tanah adalah suatu ilmu yang mempelajari metoda atau cara melakukan pengukuran obyek/unsur di permukaan bumi, baik dalam arah horisontal maupun vertikal dalam rangka menentukan kepastian letak/posisi relatif dari obyek tersebut dan menyajikan informasi tersebut pada suatu bidang proyeksi/bidang datar dengan menggunakan skala dan aturan tertentu. Mengenai istilah obyek di permukaan bumi dapat diartikan semua obyek yang ada pada permukaan bumi, di atas permukaan bumi maupun di bawah permukaan bumi, termasuk di dasar laut yang dipilih sesuai dengan keperluannya. Pengukuran untuk menentukan koordinat atau posisi horisontal titik di lapangan dinamakan pengukuran horisontal, sedangkan pengukuran untuk menentukan ketinggian atau posisi vertikal titik di lapangan dinamakan pengukuran tinggi.
ALAT DAN BAHAN
- Meteran
- Aplikasi Gps fields area measure
- Laptop
- Handphone (Versi Vivo S1)
- Alat tulis
- Buku Milimeter Block
- Penggaris
CARA KERJA
1. Persiapkan alat - alat pengukuran yang diperlukan
2. Pengukuran dilapangan menggunakan alat rol meteran, lalu bentangkan meteran ke tanah (disarankan tanahnya rata) tarik dari ujung ke ujung serta depan dan samping gedung tersebut, kemudian catat hasilnya dengan Satuan meter.