Lonjakan kasus Omicron di banyak negara telah memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat dunia akan dampak lebih lanjut dari Omicron. Tak terkecuali di Indonesia. Upaya pemberian vaksin booster menjadi harapan untuk mengatasi hal tersebut.
Sepanjang 2021 telah disuntikkan sebanyak 280 juta dosis vaksin COVID-19. Hingga 31 Desember 2021, vaksin dosis 1 telah disuntikkan sebanyak 165,2 juta dosis, lalu dosis 2 sebanyak 113,8 juta dosis, dan kemudian dosis 3 sebagai vaksin booster untuk tenaga kesehatan telah disuntikkan sebanyak 1,3 juta dosis.
Secara global, WHO menyatakan bahwa dari data yang ada saat ini tidaklah cukup untuk menilai dampak kekhawatiran varian baru Omicron terhadap efektivitas vaksin, khususnya terhadap penyakit parah dan usia lanjut.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengumumkan akan memberikan akan memberikan vaksin dosis ketiga Covid-19 atau yang dikenal sebagai vaksin booster ke masyarakt. Berikut 10 hal yang perlu diketahui tentang vaksin booster tersebut.
Pertama, alasan pemberian vaksin booster. Penelitian WHO menyebutkan bahwa penularan varian omicron masih dapat menginfeksi orang yang sudah mempunyai kekebalan dari vaksinasi maupun dari infeksi yang diderita sebelumnya.
Tetap terdapat kemungkinan untuk varian omicron dapat lolos dari imunitas tubuh yang sudah terbentuk.Â
Studi lainnya menyatakan bahwa antibodi spesifik yang terbentuk berkurang kemampuannya dalam melindungi terhadap Omicron namun jenis kekebalan lain masih mampu melindungi.
Kedua, tujuan pemberian vaksin booster. BPOM menjelaskan bahwa booster diberikan bertujuan untuk  meningkatkan titer antibodi yang telah menurun setelah suntikan primer dosis satu dan dua.Â
Diharapkan dengan kapasitas antibodi yang terbentuk lebih tinggi lagi bisa melindungi dalam menghadapi apa pun jenis varian virus yang berkembang.
Ketiga, siapa sasaran vaksin booster. Kemenkes menetapkan sasaran orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tetapi tambahan.
Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu.
Prioritas akan diberikan kepada tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI (penerima bantuan iuran), dan kelompok komorboid dengan immunocompromised.Â
Bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Keempat, jumlah sasaran dan cakupan wilayah. Hingga saat ini, ada 21 juta orang sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari. Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2.
Memang berdasarkan rilis yang disampaikan oleh satgas Covid-19, belum semua daerah memenuhi kriteria tersebut. Tentu hal ini menjadi tugas dan komitmen pemerintah daerah mengejar target vaksinasi agar dapat memenuhi syarat mendapatkan vaksin booster.
Kelima, jenis vaksin yang digunakan. Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster. Untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster ada yang homologus atau jenisnya sama, dan ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda.Â
Senin, 10 Januari 2022 BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) 5 vaksin sebagai booster vaksin COVID-19 yaitu CoronaVac (Biofarma-Homolog), Moderna (Homolog/Heterolog), Pfizer (Homolog), Astrazeneca (Homolog) dan Zifivax (Heterolog).
Disampaikan juga bahwa pemberian rekomendasi vaksin booster ini telah mendapat rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk skema homologus atau penyuntikan dosis ketiga dengan merek yang sama dengan dua dosis sebelumnya.
Keenam, gratis ataukah berbayar. Sebelumnya Kemenkes menyampaikan bahwa vaksinasi booster bagi lansia dan PBI non-lansia akan ditanggung APBN alias gratis, sedangkan untuk masyarakat umum dapat membeli vaksin secara langsung.
Namun pada Selesa, 11 Januari 2022 akhirnya Presiden Jokowi mengumumkan bahwa vaksin dosis ketiga diberikan secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.Â
Selain itu Jokowi juga menegaskan prioritas penerima vaksin booster adalah masyarakat lanjut usia dan kelompok rentan dengan persyaratan bahwai penerima booster adalah orang yang sudah menerima vaksin dua dosis lebih dari 6 bulan.
Ketujuh, kapan waktu dimulai pemberian vaksin booster. Pemerintah menyampaikan vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari 2022.
Kedelapan, Dimana bisa memperoleh layanan vaksinasi booster. Vaksinasi booster akan dimulai di wilayah yang dinilai sudah memenuhi kriteria.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa vaksinasi booster akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu meliputi puskesmas, rumah sakit pemerintah pusat dan rumah sakit pemerintah daerah
Segenap ikhtiar dalam penanganan pandemi, termasuk pemberian vaksin booster ini perlu mendapat dukungan semua pihak. Diharapkan segala aktivitas warga dapat berangsur-angsur pulih di tengah ancaman Omicron yang masih membayangi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H