Mohon tunggu...
Mujahidin
Mujahidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN MIT Ke XIII Kelompok 16 UIN Walisongo Semarang

"Bijaklah dalam Bersosial Media"

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Media Sosial sebagai Media Bisnis

2 Maret 2022   21:13 Diperbarui: 2 Maret 2022   21:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Gambar by Freepik)

Di era modern seperti sekarang ini, hampir setiap orang diseluruh dunia telah menggunakan media sosial. Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menggunakan media sosial. Sebut saja Facebook yang telah digunakan lebih dari 129,9 juta. Selanjutnya ada YouTube yang telah digunakan oleh sekitar 139 juta orang, Instagram 99,7 juta orang, Tiktok 92,7 juta orang dan masih banyak sosial media lainnya. Data tersebut menggambarkan betapa besarnya pasar usaha di media sosial yang dapat dijangkau para pengusaha.

Menurut Nasrullah (dalam Puspitarini, 2019 : 73) Media sosial adalah sebuah medium di internet yang memungkinkan penggunanya untuk mempresentasikan diri dan melakukan interaksi, bekerjasama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain dan membentuk suatu ikatan sosial secara virtual. Maksud virtual disini, sosial media memungkinkan setiap pengguna untuk tidak perlu bertemu langsung dalam melakukan interaksi sosial. Pengguna dapat bercengkrama menggunakan fitur chat maupun video conference dalam berinteraksi.

Menurut Hendroyono dalam (Suryani, 2014 : 129), Kegiatan berkomunikasi melalui media sosial perlu dikembangkan yang dinamakan pendekatan komunikasi. Pendekatan komunikasi tersebut mensyaratkan beberapa hal sebagai berikut.

  • Transparant, dimana semua orang dapat mengakses dan semuanya terdokumentasi secara digital,
  • Authentic, dimana didalamnya mengandung keunikan, karena ide yang dituangkan belum pernah ada sebelumnya,
  • Genuine, tidak dibuat-buat,
  • Sincere, dimaknai sebagai kejujuran yang terkandung dari pesan yang disebarluaskan.

Dalam dunia media sosial juga tidak boleh sembarangan dalam mengunggah (upload) sesuatu. Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia telah mengatur tata tertib dalam bermedia sosial melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik secara umum.

Diberlakukannya aturan terkait penggunaan media sosial tidak serta merta membuat kita harus takut dalam bermedia sosial. Yang perlu diingat, media sosial sangat memudahkan para pelaku bisnis dalam berkomunikasi dengan konsumen. Dapar dilihat, sekarang banyak sekali platform-platform yang telah mendukung dunia bisnis seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli dan masih banyak lagi. Bahkan Facebook sendiri yang dikenal paling awal sebagai media berkomunikasi juga telah mengembangkan sayapnya dengan fitur baru yakni... dimana setiap pengguna bisa menjajakan barang dagangannya untuk dapat dilihat oleh pengguna lain.

Kemajuan teknologi sangat mendukung kemajuan dalam dunia berbisnis. Hal ini seperti perkataan Lasmadiarta (2011) dimana Semakin tinggi penggunaan internet maka akan berbanding lurus dengan pemanfaatan di dunia marketing. Semakin populer media sosial dikancah dunia maka semakin besar pula peluang bisnis yang dapat dijangkau oleh pelaku pasar.

Dalam memasarkan barang dagangannya, seorang pengusaha harus memahami apa yang dimaksud dengan promosi. Promosi yang dilakukan dengan baik dan efesien mampu mendongkrak daya jual barang yang dipromosikan. Menurut Rangkuti dalam (Puspitarini, 2019:75), Promosi yang dilakukan oleh perusahaan harus didasarkan pada hal berikut, yaitu:

  • Mengubah tingkah laku dan pendapat suatu individu dari awalnya tidak menerima produk hingga setia terhadap produk tersebut.
  • Menginformasikan kepada konsumen mengenai info suatu produk seperti harga, kualitas, kegunaan dan lain-lain.
  • Membujuk pembeli untuk membeli produk yang dipromosikan.
  • Mempertahankan pembeli yang ada.

Berdasarkan informasi diatas, sudah semestinya kita memanfaatkan media sosial dengan sebaik-baiknya. Bukan sekedar sebagai alat berkomunikasi ataupun hanya sekedar hiburan saja, melainkan dapat kita gunakan sebagai alat dalam berbisnis. Berbagai macam platform media sosial telah menyediakan fitur dalam berwirausaha, tinggal kita sebagai pengguna untuk menggunakannya dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ingat selalu aturan dalam bermedia sosial yang telah berikan Pemerintah.

Daftar Pustaka:

Puspitarini D. S., Nuraeni R. (2019). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi (Studi Deskriptif pada Happy Go Lucky House). Jurnal Common. Volume 3 Nomor 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun