Penulis : Mujahid (wakabid politik DPC GMNI SAMARINDA)
Pemerintah secara resmi pada tanggal (3/09/2022) mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi hal tersebut disampaikan secara lansung oleh presiden RI joko widodo dalam konferensi persnya di istana merdeka, jakarta.
Dengan adanya pengumuman resmi tersebut harga BBM bersubsidi seperti solar, partamax, dan pertalite . mengalami kenaikan yang efektif berlaku setalah pengumuman resmi tersebut disampaikan . adapun, harga yang dipatok pada pengumuman resmi tersebut yakni, partalite sebesar Rp. 10.000/liter, partamax Rp.14.500/liter, dan solar Rp. 6.800/ liter.
Kebijakan tersebut dinilai banyak menimbulkan perdebatan karena kebijakan kenaikan harga BBM terjadi bertepatan ketika kondisi perekonomian masyarakat masih dalam penyesuaian pasca pandemi covid 19. Dalih yang diberikan pemerintah adalah minyak dunia sedang mengalami gejolak harga diatas yang ditetapkan pada perpres 98/2022 sehingga Proporsi APBN tidak mampu memberikan subsidi terhadap BBM yang mengalami kenaikan tiga kali lipat pada tahun 2022 dari Rp. 152,5 triliun menjadi Rp. 502, 4 triliun.
Namun data tersebut masih belum dikatakan valid karena selama ini pemerintah belum begitu transparan terhadap publik terkait besaran anggaran subsidi yang digelontorkan terhadap BBM dari total 502, 4 triliun yang disampaikan.
Selain itu, selama ini pemerintah belum mampu benar-benar menjadikan amanah konsitusi sebagai pijakan dalam menentukan arah kebijkan nasional . yang dinilai kenaikan harga BBM bersubsidi ini tak sejalan dengan semangat yang telah digaungkan oleh pendiri bangsa sejak awal kemerdekaan indonesia diproklamirkan yakni, soal wacana walfarestate (negara kesejahteraan).
Walfarestate (negara kesejahteraan ) mengacu pada konsep pemerintahan yang mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.dalam artian walfarestate diasosiasikan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negaranya.sebagai bentuk pemerataan terhadap kesenjangan yang ditimbulkan oleh ekonomi pasar.
Wacana tersebut merupakan wacana yang sudah menjadi tujuan para pendiri bangsa sejak kemerdekaan dalam maklumat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV dalam bab XIV menegaskan bahwa indonesia adalah negara kesejahteran sosial (social walfarestate) yang dalam artian kebijakan tentang perekonomian nasional , harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijkan kesejahteraan sosial (Jimly Ashiddiqie, 2018 : 130-134). Hal tersebut ditandai dengan pancasila khususnya sila ke 4 dan 5 maupun UUD 1945 Pada pasal 27,28,31,33 dan pasal 34 yang menyatakan kesejahteraan diwujudkan untuk seluruh rakyat indonesia.
Tentunya kenaikan BBM bersubsidi ini adalah bentuk penyelewengengan terhadap wacana tersebut . subsisdi adalah bentuk pengejawantahan dari walfarestate (negara kesejahteraan) karena merupakan bentuk intervensi negara dalam menjaga stabilitas kebutuhah mendasar rakyat.Pemerintah harus memandang kebijakan subsidi BBM selain beranjak pada tujuan bernegara juga harus beranjak pada tujuan mensejahterahkan rakyat.
Karena kenaikan BBM bersubsidi ini sama saja negara menyerahkan hajat hidup rakyat pada mekanisme pasar.karena BBM bersunsidi punya efek domino yang dapat mengerek inflasi. Jika harga BBM naik , harga barang-barang juga akan naik , daya beli rakyat akan melemah sehingga kebijakan ini akan memberikan dampak sosial ekonomi yang cukup besar simplenya angka kemiskinan akan semakin bertambah dan lagi-lagi masyarakat miskin yang menerima dampak negatif terbesarnya.