Mohon tunggu...
Muja Hidin
Muja Hidin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas mulawarman

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” ~pramoedya ananta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Demokrasi Deliberatif dan Abnormalitas Demokrasi Indonesia di Masa Pandemi

28 Juli 2021   04:14 Diperbarui: 28 Juli 2021   04:20 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan dalam hal ini kemudian harus menjadikan basis legitimasi rakyat sebagai pertimbangan selama pandemi ini guna  menumbuhkan kepatuhan warga untuk menaati aturan, dan hal yang sama memberi kontribusi pada perlindungan dari kemungkinan dampak lebih parah pandemi.proses pelaksanaan demokrasi selama pandemi tidak harus diwujudkan melalui suatu proses perluasan kekuasaan secara eksesif.hal yang kemudian harus dilakukan adalah bagaimana mengendalikan laju pemerintahan, tetapi tetap menekankan komitmen pada politik kehidupan yang demokratis .Hal ini dilakukan untuk menghindarkan demokrasi untuk tidak menjadi suatu proses mekanistis.

Model pendekatan Demokrasi deliberatif sebagai solusi alternatif penguatan demokrasi

Berbicara persoalan demokrasi tentu selalu berkaitan dengan penguatan dan pelemahannya. Penguatan demokrasi berkaitan dengan memudarnya atau hilangnya hal-hal yang melemahkannya. Sedangkan berbicara Pelemahan demokrasi selalu ditandai pada kondisi suatu negara  yang kembali pada kondisi sistem yang otoriter (authoritarian resurgence) dan kedua, mengalami kondisi yang disebut oleh Colin Crouch (2004) sebagai Post-Democracy.

Selama pandemi ini terlalu banyak kemudian dialektika ide atau kepentingan dari penguasa  yang kontradiksi terhadap kebutuhan masyarakat selama pandemi.hal ini kemudian didasarkan pada kurangnya nutrisi pertimbangan publik yang kemudian diserap dalam kebijakan-kebijakan .dalam hal ini, adalah undang-undang strategis untuk mengatasi pandemi covid 19 ini.Seakan-akan kebijakan undang-undang menjadi obat mujarab untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada. Padahal menurut John Locke, undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif merupakan undang-undang yang dapat memberikan kebaikan bagi masyarakat luas (common good) dan memuat unsur-unsur kepentingan umum.

Dalam hal ini Jurgen habermas (1992) menganjurkan model demokrasi deliberatif guna strategi melibatkan seluas-seluasnya warga negara dalam ruang publik (public sphere) dalam persoalan -persolan yang mencakup hajat hidup orang banyak .terkait diskursus persoalan publik terutama pengatasan terkait pandemi covid 19.ruang publik yang terbentuk secara spontan,kreatif ,dan desentralis akan menjamin terciptanya pluralitas opini publik yang depan mencegah terjadinya pemerintahan yang otoriter yang dapat merusak iklim berdemokrasi di suatu negara.

demokrasi deliberatif tetap menghormati garis batas antara rakyat dan negara.sehingga menghindarkan kekeliruan terhadap paradigma penguasa dan rakyat. sehingga, tujuan etis yang kemudian ingin di capai adalah berbicara pada terciptanya konsensus politik yang kemudian mengakomidir kepentingan bersama (common good).Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945  menghendaki "kedaulatan berada di tangan rakyat" dalam hal ini konteks pendekatan nilai-nilai deliberasi sudah ditegaskan di dalam  undang-undang dasar 1945  .

Dalam hal ini model demokrasi deliberatif  kemudian menjadi sebuah motode alternatif yang kemudian menjadi suatu instrumen  penguatan nilai-nilai berdemokrasi selama masa pandemi ini.metode ini dianggap ideal karena mampu tetap berdaptasi  terhadap unsur-unsur normatif yang berkembang di dalam  masyarakat .termasuk Indonesia yang kemudian sangat erat dengan demokrasi yang berorientasi pada permusyawaratan dalam hal ini corak demokrasi yang bersifat komunitarian .

nilai-nilai permusyawaratan yang kemudian menjadi instrumen unsur-unsur  deliberasi di dalam model pemberlakuan demokrasi Indonesia untuk kemudian menciptakan suatu bentuk komunikasi intersubjektif antara kemudian penguasa dan rakyat guna menghadapi permasalahan covid 19 hingga saat ini .

Sehingga dalam kondisi pandemi covid 19 saat ini publik khususnya seluruh masyarakat Indonesia diransang untuk kemudian berpikir bahwa persoalan pandemi bukanlah persoalan pemerintah semata .tapi ini adalah suatu persoalan yang menjadi bagian kepentingan bersama untuk diselesaikan kemudian secara bersama karena persoalan pandemi covid 19 adalah persoalan yang berdampak terhadap hajat hidup orang banyak negeri ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun