Dalam aspek negara hukum yang demokratis sebagaimana yang dimaksud "Jurgen habermas" adalah bagaimana proses penyusunan regulasi/ kebijakan dengan model "deliberalisasi" yang kita kenal dalam kultur demokrasi di Indonesia adalah musyawarah tentunya inilah kemiripan yang saya maksud dalam demokrasi Pancasila ,bahwasannya prosesnya juga secara prosedural harus melibatkan partisipasi publik sehingga dengan keterlibatan tersebut juga mampu membentuk suatu bentuk regulasi/kebijakan yang memiliki legitimasi yang cukup kuat di dalam linkungan masyarakat sosial .maka ketika kontekstualisasi yang dimaksud itu benar benar terelasisasi di dalam kultur demokrasi di negara kita maka bukan hal mustahil cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan lagi menjadi suatu hal yang mustahil untuk kita wujudkan .
Namun sejatinya untuk mencapai itu perlu sebuah sinergiritas yang harus selalu kita bangun ,sebagaimana istilah yang sering kita dengar dalam teori demokrasi yaitu sebuah "konsensus" (kesepakatan bersama) maka dari sinilah kita harus menarik bahwasannya problematika-problemetika hari ini akan kita selesaikan secara gotong royong sehingga akan menghasilkan sebuah konsensus yang yang menjadi cita-cita dan tujuan negara kita yang tertuangkan di dalam sila ke 5 yaitu, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H