Lagu ini melukiskan lara hati seorang istri yang bernasib seperti cerita dalam drama seri Layangan Putus itu. Tidak saja karena ada perbuatan berbagi suami dengan perempuan lain, tapi juga tindakan kekerasan secara fisik terhadapnya. "Lihatlah tanda merah di pipi bekas gambar tanganmu" adalah bukti.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berdampak delik pidana, sebenarnya tidak melulu bersifat fisik, tapi termasuk juga psikis. (Lihat, pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).
Komitmen. Ingat, ketika Anda menikah dulu. Anda berjanji di depan istri, para saksi, penghulu, dan handai tolan.
Bacalah kembali pada halaman terakhir buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan diterima oleh pasangan suami istri sesaat setelah akad nikah. Di situ ada perjanjian suami untuk istri, yang sering disebut dengan sigat taklik (pernyataan yang mengikat).
Selain disebutkan, bahwa suami akan mempergauli istrinya dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf). Ini berarti, kehidupan rumah tangga dan hubungan suami istri dijalani demi kebaikan, sesuai yang diajarkan oleh agama (Islam) dan tidak bertentangan dengan norma-norma (hukum, aturan, moral, atau etika).
Juga, ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh suami terhadap istri. Jika salah satu saja dari empat hal itu dilakukan oleh suami---misalnya, menyakiti badan atau jasmani istri---maka ada konsekuensi hukumnya.
Istri memiliki hak secara hukum untuk membawa perkaranya ke pengadilan agama. Pelanggaran suami atas sigat taklik atau janjinya pada istri itu menjadi alasan hukum untuk istri melakukan cerai gugat.
Bolehkah suami memukul istri? Boleh saja asal memukulnya tidak menyakitkan dan melukai istri  Dalam hadis ada penjelasan tentang "memukul yang tidak menyakiti atau melukai". Mohon jangan disalahpahami.
Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas: "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab: "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan." (Tafsir Qurthubi). Anda tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk dan ringan. Jadi, walaupun dipakai untuk memukul, maka tidak akan menyakitkan atau melukai fisik.
Dalam kitab Al-Majmu' dijelaskan bahwa hadis ini sebagai dalil untuk menegaskan bahwa yang lebih utama adalah tidak memukul istri. (Al-Majmu', 16/450).