Karena pegawai pencatat nikah di KUA akan menghitung masa iddah janda cerai itu berdasarkan tanggal yang tertera di Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai keputusan perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Â
Sedangkan, bagi janda karena kematian suami atau karena suaminya meninggal dunia, maka masa iddahnya atau masa tunggu untuk bisa menikah lagi adalah 4 bulan 10 hari (arba'atu asyhuri wa 'asyran). Menurut Kompilasi Hukum Islam adalah 130 hari lamanya masa tunggu bagi janda karena suaminya meninggal untuk bisa menikah lagi.
Pengecualian, baik janda cerai maupun janda karena kematian suami dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya atau masa tunggu untuk boleh menikah lagi adalah setelah melahirkan. Inilah yang sering disebut sebagai iddah hamil.
Menstruasi adalah salah satu tolok ukur bagi seorang perempuan itu apakah ia hamil atau tidak.Â
Makanya janda cerai boleh menikah lagi setelah menstruasi, bahkan harus melewati 3 kali menstruasi atau 3 kali keadaan suci untuk memastikan tidak ada janin di kandungannya, dan agar jelas siapa ayahnya. Walaupun sekarang bisa saja ketahuan asal-usul anak secara biologis lewat tes DNA (deoxyribonucleic acid).
Dalam hukum Islam, urusan menstruasi ini memang mendapat perhatian khusus. Beberapa ritual (ibadah), seperti salat, puasa, termasuk hubungan seksual dilarang atau tidak boleh dilakukan bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau haid.
Makanya, bagi Anda yang tengah menjanda, harap bersabar menanti untuk tidak buru-buru menikah lagi sampai waktunya yang tepat (habis masa iddah).Â
Terlepas penantian itu memang kerap membosankan. Tapi, yakinlah bahwa di luar sana begitu banyak pemburu janda yang siaga menembak. Andakah pemburu janda itu? Tabik. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H