Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menstruasi, "Lampu Hijau" bagi Janda Menikah Lagi

16 Desember 2021   19:19 Diperbarui: 1 Agustus 2024   08:52 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi siklus menstruasi (SHUTTERSTOCK/KOMPAS.COM)

Saya sempat membatin, kenapa tiba-tiba Kompasiana mengangkat topik pilihan tentang menstruasi. Apakah Kompasiana sedang iseng, mengada-ada, atau sudah kehabisan topik yang harus diulas. Kayak enggak ada topik lain aja.

Tapi setelah dipikir-pikir ternyata tidak. Kompasiana benar. Kompasiana tidak sedang iseng mengangkat topik pilihan tentang menstruasi ini.

Bahwa fenomena menstruasi yang hanya dialami perempuan itu adalah menarik juga untuk dibahas dari, dan atau ngefek ke berbagai sisi. Antara lain bisa dari sisi kesehatan, psikologi, sosial, budaya, agama, hukum, atau juga ekonomi (ingat, beragam merek pembalut di pasaran).

Saya hanya akan mengulik urusan menstruasi (haid) ini dari sisi agama dan hukum (baca: Hukum Islam). Ini mungkin yang perlu kita catat, bahwa janda cerai itu secara hukum Islam (hanya) boleh menikah lagi setelah mengalami menstruasi (haid). Betulkah begitu? Kuy, kita ulik!

Dalam Islam, putusnya perkawinan itu disebabkan oleh tiga hal: Talak, kematian, dan keputusan hakim (Pengadilan Agama).

Bagi seorang perempuan (istri) yang putus perkawinannya, baik itu karena talak (cerai) maupun kematian (karena suami meninggal), maka ada masa iddah (masa tunggu) bagi janda itu untuk bisa menikah lagi.

Bagi janda karena talak atau cerai, dengan catatan ba'da dukhul (sudah terjadi hubungan seksual), maka masa iddahnya adalah setelah 3 kali menstruasi (haid) atau 3 kali suci (bersih dari haid). Dalam hukum Islam ini disebut dengan istilah "tsalatsatu quru" atau diartikan dengan 3 kali haid atau 3 kali suci.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa masa iddah atau masa tunggu bagi janda karena talak atau cerai dihitung selama 3 bulan atau 90 hari. 

Alasannya tentu berdasarkan realitas bahwa mayoritas perempuan mengalami datang bulan atau keadaan suci setiap bulan sekali, walaupun tidak semua perempuan begitu. Tapi bisa dipastikan bahwa bagi perempuan normal dan sehat akan mengalami menstruasi atau keadaan suci setiap bulan sekali.

Disamping itu sebagai dasar hukum dalam menentukan atau menghitung masa iddah atau masa tunggu bagi janda cerai yang akan menikah lagi atau mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun