Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ini Penyebabnya, Indonesia Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji

9 Juni 2021   15:15 Diperbarui: 1 Agustus 2024   07:36 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiap musim haji, ada tahapan kegiatan persiapan operasional yang membutuhkan durasi waktu tertentu. Jadi kalau sudah mepet, meski Saudi kelak memberikan kuota, Indonesia dipastikan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji atau melakukan pemberangkatan jemaah haji. 

kemenag.go.id
kemenag.go.id
Tiap tahun keuangan haji yang dikelola BPKH selalu diaudit Badan Pengawas Keuangan (BPK). Dan dalam 3 tahun ini, BPKH mendapat nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari hasil audit BPK. Bahkan, BPKH siap diaudit oleh auditor dan akuntan publik dari luar dan independen.

WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah penilaian atau opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kewajaran laporan keuangan kementerian atau lembaga negara.

Informasi yang beredar bahwa dana haji digunakan untuk infrastruktur adalah tidak benar. Termasuk infornasi bahwa Kemenag masih punya utang akomodasi kepada pemerintah Arab Saudi juga adalah tidak benar (sudah dijawab oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag). 

Apalagi ada anggapan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji karena ada penolakan dari pemerintah Arab Saudi dan kelemahan diplomatik pemerintah Indonesia adalah keliru sama sekali. 

Hubungan diplomatik dan kerja sama antara negara Indonesia dengan negara Arab Saudi adalah baik-baik saja. Ini diakui pula oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia. 

Demikian cara pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan cara menginvestasikannya melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk (obligasi berbasis syariah) itu. Semoga berfaedah. Tabik. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun