Tiap musim haji, ada tahapan kegiatan persiapan operasional yang membutuhkan durasi waktu tertentu. Jadi kalau sudah mepet, meski Saudi kelak memberikan kuota, Indonesia dipastikan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji atau melakukan pemberangkatan jemaah haji.Â
WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah penilaian atau opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kewajaran laporan keuangan kementerian atau lembaga negara.
Informasi yang beredar bahwa dana haji digunakan untuk infrastruktur adalah tidak benar. Termasuk infornasi bahwa Kemenag masih punya utang akomodasi kepada pemerintah Arab Saudi juga adalah tidak benar (sudah dijawab oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag).Â
Apalagi ada anggapan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji karena ada penolakan dari pemerintah Arab Saudi dan kelemahan diplomatik pemerintah Indonesia adalah keliru sama sekali.Â
Hubungan diplomatik dan kerja sama antara negara Indonesia dengan negara Arab Saudi adalah baik-baik saja. Ini diakui pula oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia.Â
Demikian cara pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan cara menginvestasikannya melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk (obligasi berbasis syariah) itu. Semoga berfaedah. Tabik. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H