Persepsi Anda seperti itu tentu tidak salah. Itu artinya bahwa ada ciri-ciri spesifik atau tanda-tanda khusus yang bisa dikenali dan ditemukan dari buku nikah yang asli.
Lantas, bagaimana caranya mengetahui apakah buku nikah itu asli atau tidak?
Logo lambang negara, Burung Garuda yang dicetak pada kover buku nikah. Buku nikah itu ada dua dan berbeda warna. Yang berwarna coklat untuk suami, dan yang berwarna hijau untuk istri. Jadi, masing-masing suami istri diberikan buku nikah. Biar enggak rebutan ya? Hehe...bukan!Â
Buku nikah sekarang itu ada terjemahan berbahasa Inggris. Tidak ada terjemahan berbahasa Arab. Mungkin pertimbangannya karena tidak cukup halaman. Buku nikah sekarang itu ukurannya kecil agar bisa dikantongin.
Buku nikah saat ini hampir semua sudah tidak ditulis tangan, tapi sudah dicetak (di-print). Jika masih ditemukan ada buku nikah yang ditulis tangan, bisa jadi printer-nya  kebetulan mungkin sedang rusak . Dan hampir jarang sudah ditemukan buku nikah tulis tangan.
Pada halaman pertama, setelah kover, ada kata sambutan Menteri Agama. Di akhir kata sambutan tertera nama Menteri Agama dan tanda tangannya. Di samping kirinya ada segel berwarna abu-abu bergambar Burung Garuda.Â
Pada halaman kedua, tertulis nama kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, perwakilan RI, di mana KUA mengeluarkan dan mencatat peristiwa nikah. Tersedia kolom pas foto kedua mempelai.
Pada halaman ketiga, tertera nomor pencatatan nikah, hari, tanggal dan tahun peristiwa nikah. Di sini juga tertulis data suami. Pada halaman keempat, tercantum data istri dan wali nikah.Â
Halaman kelima, berisi data maskawin, tanggal pencatatan, nama KUA kecamatan, nama dan tanda tangan kepala KUA, stempel KUA dan barcode (kode batang) buku nikah.Â
Halaman keenam, berisi catatan status perkawinan: Jejaka/perawan atau duda/janda  Halaman ketujuh, berisi sigat taklik (perjanjian yang mengikat) yang diucapkan oleh suami. Dan halaman terakhir berisi doa sesudah akad nikah.