Itu semua dilakukan secara hukum, agar ada kepastian hukum. Juga diharapkan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas. Tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia.Â
Terpenuhinya hak-haknya sebagai warga negara yang sama kedudukannya dengan warga negara yang lainnya yang bukan penyandang disabilutas. Memiliki kemandirian, dan tidak sekadar mendapatkan belas kasihan.Â
Nah, soal istilah pada frasa "orang cacat" atau "penyandang cacat" yang masih muncul dan tercantum di UU Cipta Kerja, jika ada yang keberatan di kalangan masyarakat, maka bisa dilakukan langkah hukum, yaitu dengan dilakukan legislative review atau dilakukan revisi oleh DPR, atau langkah lain, Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).
Jika sudah disahkan, dan menjadi lembaran Negara RI, itu berarti sudah ditandatangani Presiden dan diberi nomor dan tanggal, kemudian misalnya, tetap luput dan masih juga ada istilah "penyandang cacat" dalam UU Cipta Kerja, maka bisa diagendakan sekalian pada saat dilakukan pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Kabarnya, banyak kalangan masyarakat, atau organisasi masyarakat yang akan melakukan pengajuan judicial rewiew ke MK. Demikian. Tabik. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H