Sebagai tanggung jawab moral dan sekaligus rasa keberatan atas penangkapan itu, Din Syamsuddin ditemani Gatot Nurmatyo, Ahmad Yani, dan yang lainnya, menyempatkan hadir ke Mabes Polri menemui Kapolri untuk klarifikasi, dan sekaligus menjenguk mereka yang ditangkap (Kamis, 15/10/2020).
Tapi Din Syamsuddin tidak bisa bertemu dengan Kapolri. Karena sedang tidak berada di Mabes Polri, dan tidak diizinkan menjenguk para aktivis KAMI.
Setelah kehadirannya di Mabes Polri itu, seperti dilansir oleh oleh pwmu.co, (Jumat, 16/10/2020), bahwa Din Syamsuddin sudah menyiapkan koper berisi pakaian, Kitab Suci Al-Quran, dan beberapa buku, untuk menunjukkan bahwa dirimya sudah siap jika suatu saat ditangkap oleh aparat kepolisian menyusul 9 orang aktivis KAMI yang lebih dulu ditangkap.
Ketika dihubungi redaksi pwmu.co,(Jumat, 16/10/2020), Din Syamsuddin menyatakan, "Alhamdulillah saya sudah selesai dengan dunia. Karena perjuangan ini diniatkan lillah. Maka saya bertawakal ‘alallah. Saya sudah siapkan koper berisi pakaian, al-Quran dan beberapa buku, jika suatu waktu saya ditangkap bahkan ditahan.”
Pertanyaannya, mungkinkah Din Syamsuddin akan ditangkap oleh aparat kepolisian menyusul beberapa aktivis KAMI lainnya yang telah lebih dulu ditangkap?
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa memang penangkapan terhadap siapa pun yang menunggangi demonstrasi terkait UU Cipta Kerja yang anarkistis itu akan terus dilakukan.
Pemerintah melalui intelijen negara sudah mengetahui siapa ketemu siapa, di mana, dan apa yang dibicarakan terkait ini. Oleh karena itu, penangakapan akan terus berlanjut. Begitu pernyataan Mahfud MD.
Hanya terkait Din Syamsuddin, sebagai Presidium KAMI, mungkin bisa saja dipanggil (bukan ditangkap) oleh kepolisian dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait aktivis KAMI yang ditangkap.
Karena tanpa dipanggil pun, apalagi harus ditangkap segala, Din Syamsuddin bersama presidium KAMI yang lain, dengan kesadaran sendiri, merasa terpanggil untuk menyambangi Mabes Polri sebagai tangggung jawab moral, dan rasa solidaritas.
Jadi, kecil kemungkinan, Din Syamsuddin ditangkap, kecuali ia benar-benar melakukan pelanggaran hukum berat, dan itu pun mengundang risiko besar bagi pemerintah.
Alih-alih Din Syamsuddin ditangkap, justru untuk dipanggil atau dimintai keterangannya saja sebagai saksi, maka mungkin muncul kegaduhan baru, aksi protes, keberatan, dan pembelaan sebagian publik tertentu yang tidak terima Din Syamsuddin diperlakukan demikian oleh aparat kepolisian. Seperti biasa, mungkin akan muncul klaim ada proses kriminalisasi terhadap Din Syamsuddin.