Ini menarik, ketika tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin ditawari jabatan khusus oleh Presiden Jokowi tahun 2017, sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP), lalu ia sempat menolak, tapi akhirnya menerima tugas itu, dengan tiga syarat.
Tiga syarat itu, pertama, Din Syamsuddin sebagai akademisi dan mewakili umat Islam untuk tetap diberikan kebebasan dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.Â
Kedua, ia meminta kepada Presiden Jokowi terkait jabatan khusus ini untuk benar-benar difungsikan.
Ketiga, ia meminta untuk tidak digaji. Karena ia ikhlas dan niatnya bekerja untuk kepentingan negara dan bangsa. Namun, entah kenapa, akhirnya ia mengundurkan diri pada 21 September 2018.Â
Sampai di sini, terserah persepsi Anda melihat sosok seorang Din Syamsuddin. Jika demikian adanya, saya hanya bisa bilang, hebat dan luar biasa, Din Syamsuddin itu. Salut. Presiden pun sampai tidak berkutik.
Selanjutnya, sehari setelah perayaan 75 tahun HUT RI, Din Syamsuddin bersama tokoh-tokoh lain merasa perlu mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebuah wadah dalam merefleksikan perjuangan dan kebebasannya untuk menyatakan aspirasi, kritik, dan gerakan moral politik kepada pemerintah demi kepentingan dan kebaikan negara dan bangsa.
Baca juga:Â Din Syamsuddin dan Barisan Orang yang Sakit HatiÂ
Kurang dari dua bulan setelah deklarasi KAMI, tiba-tiba muncul momen pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 05 Oktober 2020 yang lalu.
Momen ini lalu memantik demonstrasi anarkistis itu, dan selang beberapa hari ditangkapnya beberapa orang pengurus atau aktivis (sudah 9 orang) KAMI di Medan dan Jakarta, dan langsung dibawa ke Mabes Polri.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan perihal kasus ini, apakah terkait langsung dengan demonstrasi anarkistis itu, atau sekadar melanggar UU ITE.
Presidium KAMI, Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, dan lainnya, merasa keberatan dengan penangkapan beberapa aktivis KAMI oleh pihak kepolisian, karena ditengarai banyak kejanggalan.