Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bolehkah Daging Kurban Diganti dengan Uang?

21 Juli 2020   11:47 Diperbarui: 31 Juli 2020   07:47 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik tulisan Mas Irwan Rinaldi Sikumbang tentang ibadah kurban. Yang intinya bertumpu pada soal, bolehkah ibadah kurban itu diganti dengan uang, atau barang lain yang senilai?

Alasannya karena sekarang kondisinya lagi susah dan darurat pandemi. Lalu ada rencana pengurus masjid yang diamanati (mewakili jemaah termasuk Mas Irwan Rinaldi Sikumbang untuk berkurban) dalam penyembelihan hewan kurban, dan mengganti pembagian daging hewan kurban dengan uang. 

Juga, didasarkan pada kondisi ekonomi dari orang-orang yang menerima daging kurban itu. Uang untuk beli bumbu memasak daging saja nggak punya, apalagi beli beras. Jadi, kalau langsung dibagikannya berupa uang tunai, kan enak, bisa dibelikan beras, atau yang lainnya.

Selain itu, ada kekhawatiran akan terjadi kerumunan orang, atau konsentrasi massa pada satu tempat yang rentan akan penularan wabah pada saat penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban.

Lebih-lebih pengalaman selama ini, massa berdesak-desakan, dan membeludak saat pembagian daging hewan kurban. Maka akan susah jaga jarak fisik dan sangat rentan di tengah wabah seperti sekarang ini.

Dalam kitab-kitab fikih (hukum Islam) yang membahas tentang ibadah kurban, semua ulama sepakat bahwa ibadah kurban itu dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada waktu tertentu.

Hewan tertentu maksudnya adalah hewan ternak, berupa unta, sapi (termasuk kerbau) domba (kambing) dengan berbagai jenisnya, mencakup jantan dan betina, juga dikebiri atau pejantan.

Dengan begitu, tidak boleh berkurban dengan selain hewan ternak, seperti sapi liar, kijang, dan lainnya.

Mohon dipahami kalimat terakhir itu. Hewannya saja tidak boleh sembarangan. Harus hewan ternak, dan jenisnya ditentukan juga.

Di samping itu, tidak pernah juga diketahui bahwa Rasulullah saw dan seluruh sahabatnya menyembelih kurban selain dari jenis hewan ternak.

Kurban merupakan jenis ibadah yang terkait dengan hewan, sehingga realisasinya hanya dibolehkan dalam bentuk hewan ternak.

Waktu tertentu, maksudnya adalah hari raya Iduladha, sampai tiga hari setelahnya (hari-hari tasyrik, 11, 12, dan 13 Zulhijah).

Kesimpulannya, sebagaimana dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 36 tahun 2020, dinyatakan bahwa kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan, yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing, dengan beribadah kepada Allah pada hari raya Iduladha dan tiga Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah.

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah.

Maka, di luar itu bukan namanya ibadah kurban. Tapi sekadar sedekah biasa. Ingat juga, ada yang namanya akikah. Atau sekadar nyate kambing, atau sop buntut biasa di hari-hari biasa.

Sekali lagi, ibadah kurban itu jelas tidak bisa diganti dengan apa pun, termasuk uang. Harus dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu. Bahkan boleh diekspor pun, tetap harus berupa daging kurban.

Hal-hal teknis penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian dagingnya, apalagi terkait keadaan pandemi ini, dalam fatwa MUI itu pun diatur secara rinci dengan tetap merujuk pada peraturan pemerintah daerah masing-masing. Tabik.

------------


Rujukan:

1. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 4, Jakarta, Gema Insani, 2011, hal. 254

2. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 3, Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve, 1996, hal. 994

3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia  Nomor: 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun