Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai menyurati Presiden Jokowi untuk segera mendeklarasikan status darurat nasional atas pandemi virus corona (Covid-19) bagi Indonesia.
Karena pemerintah Indonesia dinilai lamban dalam merespons dan menyikapi pandemi virus corona ini, dibanding negara-negara lain yang sudah lebih dulu menabuh genderang perang dan tidak mau ambil risiko terhadap pandemi virus corona ini.
Lihatlah China sendiri sebagai negara yang pertama terdeteksi dan terpapar virus corona ini. Mereka cepat dan tak buang-buang waktu, bergerak melawan dan mengatasi wabah pandemi virus corona ini.
China mendirikan rumah sakit khusus penanganan pasien infeksi virus corona, bahkan pembangunannya saja super cepat, dalam waktu kurang dari 10 hari rumah sakit itu rampung.Â
China termasuk negara yang melakukan lockdown . China terbilang berhasil dalam mengendalikan penyebaran virus corona ini.
Hampir sama dengan yang dilakukan China, Korea Selatan pun terbilang berhasil dalam meminimalisasi dan mengendalikan penyebaran virus corona ini.Â
Di dua negara itu, China dan Korea Selatan, kuncinya ada pada ketersediaan alat tes, atau alat deteksi dini, dan laboratorium bagi pasien yang diduga terpapar virus corona. China dan Korea Selatan menggratiskan tes laboratorium atau deteksi dini bagi pasien virus corona.Â
Korea Selatan sejak awal saat virus corona ini terdeteksi di Wuhan China, secara besar-besaran memproduksi alat tes atau deteksi virus corona ini. Sampai-sampai Korea Selatan kewalahan melayani negara-negara di dunia yang antre memesan alat tes virus ini.  Â
Belum lagi Iran, Arab Saudi, Kuwait, Italia, Jerman, Inggris, Malaysia, Singapura, dan lain-lain. Mereka tidak ada waktu leha-leha, tidak terkesan lamban, dan tidak mau ambil risiko untuk siaga bergerak perangi "musuh" tak kasat mata tapi dampaknya nyata, pandemi virus corona ini.Â
Hampir semua negara, lebih dari 100 negara yang terpapar virus corona, menutup dan mengunci negaranya (lockdown)Â dari kunjungan dan masuknya warga negara asing (dari luar).
Bahkan fasilitas-fasilitas umum, sekolah, tempat-tempat rekreasi, tempat-tempat ibadah, dan aktivitas-aktivitas warga di luar rumah, jika tidak bersifat urgen dan mendesak, dilakukan lockdown, dibatasi, diliburkan, ditutup, dan ditiadakan untuk batas waktu yang tidak ditentukan.