Mengundang keluarga dekat, kerabat, sahabat, teman dekat, teman-teman sekantor atau satu almamater, atasan-bawahan (pimpinan-staf) di kantor, kolega, tetangga, dst. dalam sebuah walimah atau resepsi pernikahan, adalah sah-sah saja, biasa, baik, dan wajar. Bahkan sudah menjadi tradisi dan budaya. Bagus.
Dalam ajaran Islam pun mengundang orang untuk hadir dalam walimah atau resepsi pernikahan, selain sebagai rasa syukur kepada Tuhan, dan memohon doa restu dari para undangan sangat dianjurkan. Juga sekalian sebagai informasi, pemberitahuan, pengumuman secara terbuka. Hukumnya sunah. Tidak dilarang. Asal mampu dan niatnya untuk kebaikan. Berbagi kebahagiaan.
Artinya, ketika mengundang orang untuk hadir dalam acara resepsi pernikahan, jangan sampai memaksakan diri, asal pamer atau asal kesohor tapi ujung-ujungnya tekor, atau untuk mengangkat pamor, bela-belain pontang-panting cari duit, ngutang (berutang) sana ngutang (berutang) sini, apalagi sampai berurusan dengan debt collector, atau jadi koruptor. Itu mudharat, namanya. Morat-marit jadinya. Amit-amit. Nau'udzubillah.
Berbeda lagi dengan yang kondangan, atau melihat dari sisi yang diundang. Kalau diundang itu wajib datang. Harus hadir memenuhi undangan shohibul hajat, yang punya hajat (yang mengundang).Â
"Kondangan, menurut KBBI Daring Kemdikbud, artinya pergi menghadiri undangan perkawinan dan sebagainya (untuk mengucapkan selamat dan sebagainya)."
Secara etika dan pranata sosial juga, ketika diundang kondangan, terus tidak kondangan, tidak hadir, adalah kurang etis, ada perasaan nggak enak, dan kurang baik. Apalagi, jangan sampai terjadi, maunya mengundang, tapi diundang nggak mau (datang), nggak mau kondangan. Ini curang, atau bisa jadi asosial.
Kecuali ada alasan kuat, darurat, hal-hal mendadak di luar kehendak, dan dengan sangat berat hati terpaksa tidak hadir memenuhi undangan walimah atau resepsi itu. Akhirnya, paling tidak, titip salam (amplop juga).
Karena dalam ajaran Islam berdasarkan narasi yang agak panjang dari hadis Nabi saw, bahwa ada enam hak dan kewajiban antar sesama muslim, yang salah satunya, adalah "Jika Anda diundang, maka (wajib) untuk Anda memenuhinya (menghadiri undangan itu)".
Kondangan, menurut KBBI Daring Kemdikbud, artinya pergi menghadiri undangan perkawinan dan sebagainya (untuk mengucapkan selamat dan sebagainya).
Banyak hal, atau tidak sedikit pengalaman yang bisa kita ceritakan saat kita kondangan. Mungkin cerita serba-serbi dan pernak-pernik kondangan, atau kostum yang harus dipakai saat kondangan, aneka kuliner saat kondangan, atau suka cita, keluh-kesah, puas dan tidak puas saat kondangan, dan seterusnya.
Dua hal ini tidak jarang kita temukan, atau mengalami sendiri. Saya sendiri mengalami ini. Pertama, ketika kondangan tidak saling kenal antara yang mengundang dan yang diundang. Kedua, kodangan salah alamat, atau salah masuk.
Bagaimana ceritanya kedua hal itu bisa terjadi?