Ketahanan energi:
- 20,6 GW pembangkit listrik baru.
- 1.172 km jaringan transmisi baru.
- Peningkatan potensi produksi gas bumi sebesar 23,3 MTPA atau 3,3 BCFD.
Kedaulatan pangan dan mitigasi bencana:
- 42 bendungan baru.
- Persediaan air baku 27,78 m3/dtk.
- Irigasi seluas 283,752 ha.
- Reduksi banjir 710.905 m3/dtk.
- Potensi pengembangan tenaga listrik 149 MW.
Hilirisasi industri dan investasi:
- 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan realisasi investasi Rp117 triliun.
- 8 Kawasan Industri Strategis dengan realisasi investasi Rp299,7 triliun.
- Penyerapan tenaga kerja 149.282 orang.
Dampak Ekonomi:
Multiplier effect:
- Membutuhkan waktu 5-7 tahun untuk dirasakan sepenuhnya.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Kebijakan Ekonomi:
- Pemerintah terus mendorong PSN dan Kebijakan Satu Peta.
- Target penyelesaian 41 PSN pada tahun 2024.
- 31 proyek selesai Oktober 2024.
- 10 proyek selesai Oktober-Desember 2024.
Rekomendasi Detil Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN)
Percepatan Penyelesaian PSN:
- Mempermudah Perizinan:
- Memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu proses perizinan.
- Menerapkan sistem perizinan online.
- Memberikan insentif kepada daerah yang mendukung percepatan perizinan.
- Mempercepat Pembebasan Lahan:
- Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
- Memberikan ganti rugi yang wajar kepada pemilik lahan.
- Menyediakan alternatif tempat tinggal dan mata pencaharian bagi masyarakat yang terkena dampak.
- Meningkatkan Pendanaan:
- Meningkatkan alokasi anggaran pemerintah untuk PSN.
- Menarik investasi dari swasta dan BUMN.
- Menerapkan skema pendanaan kreatif seperti Public-Private Partnership (PPP).
- Mitigasi Dampak Lingkungan:
- Melakukan AMDAL yang komprehensif dan partisipatif.
- Menyusun dan menerapkan rencana pengelolaan lingkungan hidup.
- Memanfaatkan teknologi ramah lingkungan dalam pembangunan PSN.
Peningkatan Efektivitas Kebijakan Satu Peta:
- Memperkuat Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga:
- Membentuk forum koordinasi dan sinkronisasi data geospasial.
- Menetapkan standar dan prosedur yang baku dalam pengelolaan data geospasial.
- Membangun platform data geospasial yang terintegrasi.
- Meningkatkan Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat:
- Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Kebijakan Satu Peta kepada masyarakat luas.
- Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat dalam penggunaan data geospasial.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pemanfaatan data geospasial.
Penguatan Reforma Agraria:
- Mempercepat Redistribusi Tanah:
- Melakukan identifikasi dan verifikasi tanah yang akan didistribusikan.
- Menyusun dan melaksanakan program redistribusi tanah yang terencana dan sistematis.
- Memberikan sertifikat tanah kepada penerima redistribusi tanah.
- Meningkatkan Akses Masyarakat terhadap Tanah:
- Melakukan reforma agraria struktural dan legal.
- Memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan tanah melalui program reforma agraria.
- Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan tanah.
Tambahan:
- Meningkatkan Monitoring dan Evaluasi:
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PSN, Kebijakan Satu Peta, dan Reforma Agraria.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam monitoring dan evaluasi.
- Mempublikasikan hasil monitoring dan evaluasi kepada publik.
- Meningkatkan Peran Serta Masyarakat:
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi PSN, Kebijakan Satu Peta, dan Reforma Agraria.
- Memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan aspirasi.
- Memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan.