PKP:
PT XYZ adalah perusahaan PKP yang belum memiliki SE pajak. Saat ini, PT XYZ ingin menerbitkan faktur pajak untuk penjualan barang kepada PT ABC.
Solusi:
PT XYZ harus segera mengajukan permohonan SE pajak melalui DJP Online. Setelah SE pajak diperoleh, PT XYZ dapat menggunakannya untuk menerbitkan faktur pajak kepada PT ABC.
Non-PKP/WP OP:
Budi adalah seorang karyawan swasta yang belum memiliki SE pajak. Saat ini, Budi ingin melaporkan SPT Masa PPN.
Solusi:
Budi harus segera mengajukan permohonan SE pajak melalui DJP Online. Setelah SE pajak diperoleh, Budi dapat menggunakannya untuk melaporkan SPT Masa PPN secara elektronik.
Kesimpulan:
Penggunaan SE pajak merupakan langkah maju dalam sistem perpajakan di Indonesia. SE pajak memberikan banyak manfaat bagi WP, seperti meningkatkan keamanan dan efisiensi transaksi bisnis. Meskipun ada beberapa tantangan dalam penerapannya, DJP dan WP perlu bekerja sama untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan implementasi SE pajak
Ditulis Oleh