Mohon tunggu...
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS) Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Akademik

I am a seasoned professional with a strong background in accounting and management, actively seeking opportunities to leverage my expertise in these areas. Over the course of my career, I have consistently pursued continuous self-improvement by obtaining various relevant certifications. My proficiency extends to developing training programs, crafting new lessons, and creating engaging activities aimed at enhancing learning experiences. In addition to my hands-on experience, I am actively involved in the field of research. I contribute to the development of learning modules and design financial applications that align with industry best practices. My commitment to staying abreast of the latest trends and advancements in accounting and management reflects my dedication to professional growth and ensuring that my skills remain at the forefront of the industry. I am enthusiastic about contributing my skills and knowledge to a dynamic work environment, where I can make a meaningful impact through my expertise in accounting, management, and innovative educational approaches.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TER PPh Pasal 21: Berkah atau Beban Baru bagi Wajib Pajak

5 Februari 2024   13:10 Diperbarui: 5 Februari 2024   13:41 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kesimpulan dan Rekomendasi:

Penerapan TER PPh Pasal 21 memiliki potensi besar untuk menyederhanakan proses pemotongan dan pengawasan pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Namun, untuk memaksimalkan manfaatnya, perlu diperhatikan beberapa tantangan dan potensi kendala yang ada. Sosialisasi dan edukasi yang masif, kesiapan sistem dan infrastruktur, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan implementasi TER PPh Pasal 21.

Rekomendasi:

  • DJP perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada pemberi kerja dan karyawan mengenai sistem TER PPh Pasal 21.
  • DJP perlu memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur untuk mendukung implementasi TER PPh Pasal 21.
  • DJP perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan manipulasi data.
  • Perlu dilakukan kajian dan evaluasi berkala untuk memantau efektivitas dan dampak penerapan TER PPh Pasal 21.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun