Mohon tunggu...
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS) Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Akademik

I am a seasoned professional with a strong background in accounting and management, actively seeking opportunities to leverage my expertise in these areas. Over the course of my career, I have consistently pursued continuous self-improvement by obtaining various relevant certifications. My proficiency extends to developing training programs, crafting new lessons, and creating engaging activities aimed at enhancing learning experiences. In addition to my hands-on experience, I am actively involved in the field of research. I contribute to the development of learning modules and design financial applications that align with industry best practices. My commitment to staying abreast of the latest trends and advancements in accounting and management reflects my dedication to professional growth and ensuring that my skills remain at the forefront of the industry. I am enthusiastic about contributing my skills and knowledge to a dynamic work environment, where I can make a meaningful impact through my expertise in accounting, management, and innovative educational approaches.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TER PPh Pasal 21: Berkah atau Beban Baru bagi Wajib Pajak

5 Februari 2024   13:10 Diperbarui: 5 Februari 2024   13:41 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3. Keseragaman dan Pemerataan Beban Pajak:

  • Menerapkan sistem yang lebih adil dan merata: Penerapan TER membantu mencapai keadilan dan pemerataan beban pajak di antara karyawan dengan penghasilan yang sama.
  • Meminimalisir celah penghindaran pajak: Penggunaan tarif yang sama untuk penghasilan neto yang sama di berbagai perusahaan dapat membantu meminimalisir celah penghindaran pajak.

Dampak TER PPh Pasal 21 terhadap Pengawasan Pajak: Sebuah Kajian

Penerapan TER PPh Pasal 21 juga membawa konsekuensi penting terhadap proses pengawasan pajak, di antaranya:

1. Penyederhanaan dan Efisiensi Pengawasan:

  • Mempermudah proses pengawasan bagi otoritas pajak: Otoritas pajak tidak perlu lagi memeriksa penghasilan neto setiap bulan untuk memastikan kepatuhan pemotongan PPh Pasal 21. Cukup dengan memeriksa tabel TER yang digunakan oleh pemberi kerja.
  • Fokus pengawasan pada pelanggaran: Otoritas pajak dapat lebih fokus pada pengawasan terhadap pemberi kerja yang tidak patuh dalam memotong PPh Pasal 21.
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya: Pengawasan pajak menjadi lebih efisien dan efektif, sehingga penggunaan sumber daya pajak dapat dioptimalkan.

2. Peningkatan Kepatuhan Pajak:

  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak: Penerapan TER diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PPh Pasal 21.
  • Mempersempit ruang lingkup pelanggaran: Kesederhanaan dan kejelasan sistem TER diyakini dapat mempersempit ruang lingkup pelanggaran pajak.
  • Meningkatkan pendapatan negara: Peningkatan kepatuhan pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak penghasilan.

3. Tantangan dan Potensi Kendala dalam Penerapan TER PPh Pasal 21

Meskipun TER PPh Pasal 21 menawarkan berbagai manfaat, terdapat beberapa tantangan dan potensi kendala yang perlu diperhatikan dalam penerapannya, antara lain:

1.Sosialisasi dan Edukasi:

  • Diperlukan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada pemberi kerja dan karyawan mengenai sistem TER PPh Pasal 21.
  • Kurangnya pemahaman dapat menghambat kelancaran implementasi dan menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.
  • Perlu diadakan pelatihan, seminar, dan penyediaan informasi yang mudah diakses untuk meningkatkan pemahaman tentang TER.

2.Kesiapan Sistem dan Infrastruktur:

  • Diperlukan kesiapan sistem dan infrastruktur di sisi DJP untuk mendukung implementasi TER PPh Pasal 21.
  • Sistem administrasi pajak harus mampu mengolah data dan menghasilkan tabel TER yang akurat dan terkini.
  • Ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai, seperti portal online dan aplikasi, sangat penting untuk kelancaran proses pemotongan dan pelaporan pajak.

3.Potensi Ketidakadilan dan Ketidakakuratan:

  • Penerapan TER PPh Pasal 21 dapat menimbulkan potensi ketidakadilan bagi karyawan dengan profil penghasilan yang berbeda.
  • Tarif rata-rata mungkin tidak mencerminkan situasi individual karyawan dengan penghasilan yang fluktuatif atau memiliki banyak tanggungan.
  • Ketidakakuratan data penghasilan dan ketidaklengkapan informasi juga dapat berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penghitungan pajak.

4. Potensi Penyalahgunaan dan Manipulasi Data:

  • Terdapat potensi penyalahgunaan dan manipulasi data oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari pembayaran pajak.
  • Pemberi kerja dan karyawan mungkin berusaha memanipulasi data penghasilan agar mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Penguatan pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pajak sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan manipulasi data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun