Mohon tunggu...
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS) Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Akademik

I am a seasoned professional with a strong background in accounting and management, actively seeking opportunities to leverage my expertise in these areas. Over the course of my career, I have consistently pursued continuous self-improvement by obtaining various relevant certifications. My proficiency extends to developing training programs, crafting new lessons, and creating engaging activities aimed at enhancing learning experiences. In addition to my hands-on experience, I am actively involved in the field of research. I contribute to the development of learning modules and design financial applications that align with industry best practices. My commitment to staying abreast of the latest trends and advancements in accounting and management reflects my dedication to professional growth and ensuring that my skills remain at the forefront of the industry. I am enthusiastic about contributing my skills and knowledge to a dynamic work environment, where I can make a meaningful impact through my expertise in accounting, management, and innovative educational approaches.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TER PPh Pasal 21: Berkah atau Beban Baru bagi Wajib Pajak

5 Februari 2024   13:10 Diperbarui: 5 Februari 2024   13:41 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

TER PPh Pasal 21: Berkah atau Beban Baru bagi Wajib Pajak?

Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan kebijakan baru terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Inti dari kebijakan ini adalah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diyakini mampu menyederhanakan proses pemotongan dan pengawasan pajak. Artikel ini akan mengupas tuntas dampak penerapan TER PPh Pasal 21 terhadap kedua aspek tersebut, dengan menyertakan analisis mendalam dan parafrase dari berbagai sumber terpercaya.

Definisi dan Mekanisme TER PPh Pasal 21

Apa itu TER PPh Pasal 21?

Singkatnya, TER PPh Pasal 21 merupakan tarif pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan neto setahun. Tarif ini memperhitungkan berbagai elemen pendapatan karyawan, seperti gaji, bonus, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lainnya, termasuk penghasilan non-karyawan, penghasilan yang bersifat final, dan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 22.

Bagaimana cara menghitung TER PPh Pasal 21?

DJP menyediakan tabel TER yang memuat tarif pajak berdasarkan lapisan penghasilan neto setahun. Pemberi kerja dapat menggunakan tabel ini untuk menentukan tarif PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya.

Dampak TER PPh Pasal 21 terhadap Pemotongan Pajak: Analisis Mendalam

Penerapan TER PPh Pasal 21 membawa sejumlah dampak signifikan terhadap proses pemotongan pajak, antara lain:

1. Penyederhanaan dan Efisiensi:

  • Pemotongan pajak menjadi lebih mudah dan cepat: Pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung penghasilan neto setiap bulan untuk menentukan tarif PPh Pasal 21. Cukup dengan menggunakan tabel TER yang disediakan DJP.
  • Pengurangan beban administrasi: Pemberi kerja tidak perlu lagi membuat bukti potong PPh Pasal 21 setiap bulan. Cukup dengan membuat bukti potong tahunan.
  • Hemat waktu dan biaya: Proses pemotongan pajak menjadi lebih efisien, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi pemberi kerja.

2. Peningkatan Kepastian Hukum:

  • Penerapan TER memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan karyawan: Ketidakjelasan dan keraguan dalam menentukan tarif PPh Pasal 21 dapat diminimalisir.
  • Mencegah potensi sengketa pajak: Penggunaan tabel TER yang baku dapat meminimalisir kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dan potensi sengketa pajak di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun