Mohon tunggu...
muh zuhdan
muh zuhdan Mohon Tunggu... Guru - www.maszuhdan@gmail.com

pegiat di masyarakat. tinggal di Rewulu Wetan Desa Sidokarto Kecamatan Godean Kabupaten Sleman.Mantan Guru/Kepala Sekolah. Alumni IKIP Yogyakarta. Pernah Sekolah di Program Pasca Sarjana UGM (MST UGM angkatan 2008).Dekat dengan petani, pernah menjadi ketua Serikat Petani Raharjo Kabupaten Sleman

Selanjutnya

Tutup

Edukasi Artikel Utama

Jamkesda Gratis Bagi Bayi Lahir di Sleman

8 Mei 2015   11:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:15 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya perubahan perubahan mendadak dalam aturan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) membawa dampak pada layanan kesehatan yang diterima Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pasalnya pada perubahan ini, bayi yang dilahirkan oleh keluarga PBI tidak lagi ditanggung oleh BPJS.

Direktut RSUD Sleman, Joko Hastaryo mengatakan dengan adanya perubahan yang mendadak ini mempengaruhi pencairan klaim dari rumah sakit. Hal ini lantaran sejumlah layanan kesehatan bagi PBI tidak lagi dapat diklaimkan oleh rumah sakit.

“Seperti bayi dari keluarga PBI, tidak dapat lagi ditanggung BPJS. Padahal sebelumnya otomatis masuk dalam tanggungan. Sehingga ini di luar prediksi kami,” paparnya,pada Tribun Jogja.com edisi Senin (12/1/2015).

Padahal aturan sebelumnya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, disebutkan pada pasal 11 ayat 1b bahwa ‘penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu’. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa ‘Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.

Sementara itu, Menteri Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK/Menkes/32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasiitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 menjelaskan tentang Penjaminan terhadap bayi baru lahir dilakukan dengan ketentuan:


  1. Bayi baru lahir dari peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI
  2. Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan
  3. Bayi baru lahir dari:

1)     Peserta pekerja bukan penerima upah;

2)     Peserta bukan pekerja; dan

3)     Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah, dijamin hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta.

Apabila bayi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak didaftarkan hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Menyadari bahwa bayi lahir merupakan individu yang rentan terhadap masalah kesehatan dan berpotensi terhambat pertumbuhan dan perkembangannya apabila tidak mendapatkan layanan jaminan kesehatan yang optimal dan guna mencegah kemungkinan munculnya potensi tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan kesehatan bagi bayi baru lahirsampai dengan umur 28 hari yang belum mempunyai jaminan kesehatan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Pemberian jaminan  tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 tahun 2015 tentang 'Pemberian Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Bayi Baru Lahir' yang mulai diundangkan di Sleman pada tanggal 02 Maret 2015.

Adapun persyaratan yang diperlukan sebagaimana tertera pada Bab Kedua  Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi :

Pendaftaran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas :

(a) surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang (b) foto kopi Kartu Tanda Penduduk Ibu bayi lahir; dan (c) foto kopi Kartu Keluarga ibu bayi baru lahir.

Demikian tulisan ini , terima kasih tak lupa saya sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan semoga bermanfaat untuk kita semua, khususnya warga Sleman yang tercinta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun