Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum internasional dan pemerintah Indonesia mengatur kebijakan pengungsi rohinya dalam menghadapi situasi darurat sosial.Â
Penjabaran prinsip hukum humaniter internasional juga dapat dilihat dari kebijakan hukum nasional terkhusus yang mengatur pengungsi telah mengadopsi hukum yang mampu menjamin hak asasi manusia. Selain regulasi, optimasi keterlibatan masyarakat juga telah nyata diimplementasikan dalam rangka penanganan pengungsi Rohingya. Hal ini dapat dilihat pada masayarakat aceh yang memberikan kebutuhan dasa, seperti tempat penampungan yang layak dan makanan pokok ketika pengungsi Rohingya datang.
Dalam konteks hukum, penerapan mekanisme intervensi humanitar di Indonesia menjadi sorotan yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk terus mengembangkan dan mengelola kebijakan terkait pengungsi Rohingya dalam menghadapi situasi darurat sosial serta menjaga perlindungan hak asasi manusia di seluruh wilayah. Terkait kebijakan pengungsi Rohingya, hal ini mencerminkan bahwa Indonesia lebih condong untuk menjaga kedaulatan negaranya dan menolak intervensi asing, walaupun mendukung prinsip-prinsip R2P secara umum. Dengan demikian, perspektif hukum humaniter internasional terhadap kebijakan pengungsi Rohingya di Indonesia mencerminkan keseimbangan antara mendukung prinsip-prinsip R2P dan menolak intervensi asing yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H