Bila mengacu pada asas kepastian hukum dan keadilan, maka hak dan akses politik pada pemilu 2024 harus mendasarkan pada validitas NIK. Â Dalam tahapan pemilu, proses sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU melakukan verifikasi kebenaran data dari Disdukcapil terkait indikasi pemilih ganda, pemilih tidak ditemukan, pemilih pindah alamat, ataupun pemilih yang sudah meninggal dunia. Tapi, dalam prosesnya, apakah KPU pernah melakukan cross check data terkait validitas NIK?
Bila kita melakukan penataan administrasi untuk pemilih dalam pemilu berdasarkan NIK yang sudah tervalidasai maka akan banyak keuntungan yang bisa diperoleh, seperti; efisiensi anggaran, akurasi DPT tinggi, validitas hasil pemilu teruji, meminimalisir kecurangan pemilu, pendaftaran pemilih dan surat undangan pemungutan bisa berbasis digital, dan lain sebagainya. Sudah saatnya Pemilu 2024 harus mengacu pada administrasi pemilih yang berbasis validitas NIK demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan bermartabat.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H