Dilansir Kompas.com (15/06/2020), Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad mengatakan bahwa dengan adanya RUU HIP akan membuka ruang konflik ideologi serta RUU ini disusun secara sembrono karena tidak memperhatikan sisi sensitifitas pertarungan ideologi.
MUI
Pernyaatan Sekjen MUI Anwar Abbas kepada Kompas.com (15/6/2020) mengatakan bahwa konsep RUU HIP yang saat ini sedang digodok oleh DPR bersifat sekuler dan ateistik yang mana itu tidak sejalan atau dengan kata lain menyimpang dari kesepakatan The Founding of Father ketika mendirikan dan membentuk konsepsi dasar kenegaraan. Kemudian Anwar mengatakan konsepsi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Dari ketiga pernyataan Ormas besar umat islam diatas menunjukan sikap relatif satu pandangan terhadap persoalan RUU HIP, oleh sebab itu apabila DPR dan Pemerintah jika tidak mampu untuk mengakomodasi kepentingan umat Islam maka catatan sejarah masa lampau akan kembali menguak kepermukaan dan tentunya konflik pertentangan ideologi akan terus berlanjut yang diakibatkan masih terdapatnya beberapa kelompok yang tidak sepakat atas Pancasila hasil rumusan 18 Agustus 1945, tentunya apabila RUU ini sampai disahkan maka tidak menutup kemungkinan stabilitas ekonomi, sosial, bahkan politik akan terganggu serta akan terjadi konflik horizontal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI